Puryono (tengah) tunjukkan BB, di Mapolres Trenggalek
Trenggalek (prigibeach.com) - Kegiatan Sosialisasi Pencagahan Kanker dan Tumor Secara Dini yang dilakukan oleh Lembaga Kesehatan Masyarakat Indonesia (LKMI), pada 11 desa di Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, dilaporkan warga setempat kepada pihak kepolisian.
Pasalnya kegiatan yang dilakukan oleh Lembaga Kesehatan Masyarakat Indonesia (LKMI) yang berkantor pusat di Perum Mutiara Kencana Block C No.41 Madiun ini dinilai telah meresahkan warga. Alasannya dalam kegiatan mereka ternyata LKMI tidak hanya melakukan Sosialisasi Pencegahan Kanker dan Tumor, namun dalam pelaksanaanya juga melakukan penjualan produk obat Herbal bermerk "Z" dengan harga perbungkus Rp.120.000,-.
Padahal sesuai dengan ijin yang dikeluarkan oleh Kesbanglinmaspol Trenggalek tertanggal, 10 November 2010, Nomor: 072/689/406.07/2010 menjelaskan bahwa dalam pengajuannya LKMI hanya sesuai dengan surat dari Lembaga Kesehatan Masyarakat Indonesia (LKMI) Nomor: 1.003/LKMI-Wil.II/XI/2010 Tertanggal 10 November 2010 menjelakan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh LKMI hanya melakukan Sosialisasi/Penyuluhan Kesehatan.
Sementara Puryono warga desa Karangturi, Kecamatan Munjungan yang mencurigai bahwa adanya ketidak beresan didalam kegiatan yang dilakukan oleh LKMI dan melaporkannya ke Polres Trenggalek Senin (13/12).
"Ini jelas sudah menyimpang dari tugas yang ada sebab LKMI dalam ijinya mengatakan sebagai Konsultan Kesehatan bukan Penjual Obat, apalagi dalam penjualannya sangat kental dengan menakut-nakuti warga, dengan dalih obat untuk pencegahan kanker dan tumor adanya cuma Di RS. Syaiful Anwar Malang dan RS. Dr. Soetomo Surabaya," ungkap Puryono.
Masih menurutnya, hal ini jelas sangat merugikan masyarakat sebab dengan apa yang dilakukan oleh LKMI ini bertujuan mencari keuntungan dengan cara menjual produk obat Herbal.
"Kegiatan yang saya lihat tidak menunjukkan sebagai konsultan atau lembaga pendamping kesehatan (LSM), mereka lebih banyak mengarah kepada upaya mencari keuntungan dengan menjual obat yang katanya bisa mencegah kanker dan tumor secara dini," tambah Puryono SE. SP. yang juga menjabat sebagai anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia, Trenggalek, ketika ditemui di Mapolres Trenggalek.
Kapolres Trenggalek, AKBP Drs. Eddy Hermanto melalui Kaur Bin Ops Narkoba Ipda Suwancoko SH, mengatakan pihak akan segera melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Trenggalek, guna melakukan penyelidikan apakah obat yang di jual oleh LKMI ini legal apa ilegal.
"Kami akan segera melakukan koordinasi dengan Dinkes terlebih dahulu karena ini berkaitan dengan obat-obatan apakah legal atau ilegal," terangnya.
Sedangkan Kapolsek Munjungan AKP Tri Basuki ketika dikonfirmasi oleh wartawan dengan adanya keresahan warga Munjungan dan laporan yang disampaikan mengatakan,"Kemarin kita memang sudah menerima adanya laporan dari masyarakat tentang hal ini dan saat ini jajaran kami terus akan melakukan investigasi dilapangan dan jika nantinya memanga ditemukan adanya pelanggaran hukum maka akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Perwira yang sudah menjabat Kapolsek Munjungan selama kurang lebih 2 tahun ini.
Sementara itu Penanggung Jawab Kegitan dari LKMI Fakih Samsudin, saat dihubungi melalui telepon selulernya tidak mau menerima dan ketika di SMS juga tidak membalas, disinyalir kegiatan yang dilakukan oleh LKMI ini memang memanfaatkan situasi dengan dalih melakukan kegiatan sosialisasi/penyuluhan kesehatan namun tujuan utamanya adalah melakukan penjualan obat.
"Padahal selama ini sudah ratusan warga yang telah membeli obat dengan nilai bervariasi antara Rp.120.000 sampai dengan Rp.225.000 perbungkus," ungkap warga setempat yang dirahasikan identitasnya. (roy)
0 Komentar:
Posting Komentar
Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.