> | Prigibeach Trenggalek


Trenggalek (prigibeach.com) - Tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Trenggalek Semester II siap dicairkan, demikian disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Cipto wiyono. Pembayaran Tunjangan Profesi guru dan tambahan penghasilan Guru PNSD tersebut untuk bugget bulan Juli hingga Desember 2010.

Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang telah diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah [BUD] Kabupaten Trenggalek, tunjangan profesi guru akan ditransfer langsung ke rekening guru-guru penerima sebesar gaji pokok selama 6 bulan. Sedangkan tambahan penghasilan bagi guru PNSD yang belum sertifikasi akan dibayarkan melalui bendahara Pengeluaran pembantu Gaji pada Unit Kerja yang bersangkutan sebesar Rp. 250.000,00 per- bulan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD akan dikenai pajak sebesar 15 %.

Di Trenggalek ada sebanyak 2.155 PNSD yang terdiri dari 1947 guru Golongan IV, 207 guru Golongan III serta 1 guru golongan II yang telah bersertifikasi akan menerima pembayaran tunjangan profesi guru PNSD. Berdasar keputusan Direktur jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan Nasional tentang Penerima Tunjangan profesi bagi Guru dalam hal ini sebanyak 2.155 PNSD akan menerima pembayaran sebesar 33.286.248.400 sebelum dikenai pajak sebesar 15%.

Selanjutnya sebanyak 4.023 orang guru dengan perincian 1.634 Gol.IV, 1.927 Gol.III, 462 Gol.II akan menerima pembayaran tambahan penghasilan bagi guru PNSD dengan jumlah keseluruhan sebelum dipotong pajak sebesar 6.025.000.000,00.

Pelaksanaan pembayaran penghasilan bagi guru PNSD dan tunjangan profesi guru PNSD Semester II Tahun Anggaran 2010 didasarkan pada peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.07/2010 tanggal 14 Juni 2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Tunjangan Profesi guru Pegawai Negeri Sipil daerah kepada Daerah provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2010 serta peraturan menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2010 tanggal 14 Juni 2010 tentang Pedoman Umum dan alokasi Sementara Dana Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil Daerah kepada daerah kepada Daerah provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2010.

"Pembayaran tunjangan profesi guru PNSD telah diterbitkan melalui BUD dalam hal ini Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah [DPPKAD] per-hari ini 27 Desember 2010 dan bisa diterima paling lambat akhir bulan ini", Kabag Humas, Yoso Mihardi. (Haz)


Related Posts with Thumbnails

0 Komentar:

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.