
Sesuai Kutipan UU Keamanan Pangan Tentang Produk Kemasan yang menyatakan “Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan, wajib mencantumkan label pada, di dalam dan atau di kemasan pangan”. Label sekurang-kurangnya mencantumkan nama produksi, daftar bahan yang digunakan/komposisi, berat/isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal bulan tahun kadaluwarsa, kode produksi dan ijin edar. Selain itu pemeriksaaan harus memperhatikan kondisi fisik kemasan, yaitu tidak bocor, menggelembung, penyok dan karatan.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat banyak kios dan toko masih menjual produk yang tidak memenuhi syarat, antara lain : produk sudah kadaluwarsa, kemasan produk kaleng yang penyok, tidak mencantumkan nama dan alamat pihak yang memproduksi serta rusaknya produk kemasan karena penempatan barang yang kurang baik. Kebanyakan pemilik kios beralasan bahwa agen produk yang seharusnya menukarkan barang yang sudah kadaluwarsa tidak kunjung datang. Selain itu, beberapa juga tidak mengetahui bahwa kemasan kaleng yang sudah penyok dapat membahayakan kesehatan karena bagian dalam kaleng menjadi karatan.
Hasil razia ini akan dirapatkan kembali oleh tim dari Dinas Kesehatan untuk diterbitkan Surat Rekomendasi kepada kios/toko/swalayan yang masih terdapat produk yang tidak memenuhi syarat dan akan dilaporkan kepada Bupati Trenggalek dan Balai Pengawas Obat dan Makanan.(Haz)

0 Komentar:
Posting Komentar
Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.