> Trenggalek : Sosialisasi Perpres 54, Cegah Kebocoran Anggaran | Prigibeach Trenggalek

Trenggalek : Sosialisasi Perpres 54, Cegah Kebocoran Anggaran

Trenggalek (prigibeah.com) - Bertempat di Hotel Hayam Wuruk Trenggalek diadakan Pembukaan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 54 Tentang Pengadaan Barang Jasa. Kegiatan ini diikuti oleh 73 peserta dari perwakilan semua SKPD lingkup pemerintah Kabupaten Trenggalek. Dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek ini, Bupati Trenggalek tidak dapat hadir dan diwakili oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan,Ir.  Mohammad Siswanto, M.Si.

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, Ir. Janu Rianto, M.Si sebagai ketua panitia menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari, tanggal 3 dan 4 Desember 2010.  Untuk hari pertama akan diberikan materi tentang Perpres No 54 Tahun 2010 beserta matrik perbedaan antara Keppres nomor 80 Tahun 2003 dan Perpres nomor 54 tahun 2010.

Sedangkan hari kedua akan diberikan materi mengenai lampiran yang ada pada Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 yang berjumlah 6 lampiran. Seluruh materi tersebut akan disampaikan oleh Bapak Darminto Pujotomo, S.T, M.T yang berasal dari Universitas Diponegoro Semarang yang juga merupakan Instruktur Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam sambutan Bupati Trenggalek yang diwakili oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Ir. Muhammad Siswanto, M.Si.  menyampaikan, “ Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu bagian penting yang sangat berperan dalam pengelolaan anggaran dan belanja negara. Peran ini semakin penting dengan berkembangnya tuntukan akan efisiensi, efektifitas, keterbukaan dan transparansi, akuntabilitas serta kompetisi yang sehat dalam proses pengadaan barang dan jasa”. Beliau juga berpesan agar kegiatan yang hanya 2 hari ini betul-betul dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, sehingga untuk tahun-tahun mendatang tidak ada penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang disebabkan karena ketidakpahaman dari pengelola kegiatan.

Lebih lanjut Asisten Ekonomi dan Pembangunan menyampaikan bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa menjadi perhatian dan sorotan publik, sehingga dengan serius pemerintah terus berupaya melakukan berbagai penyempurnaan terhadap tata cara pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sehingga lahirlah Perpres Nomor 54 Tahun 2010.

Akhirnya, asisten Ekonomi dan Pembangunan berharap dengan kompetensi, keahlian dan pengalaman dalam pendidikan dan pelatihan, perguruan tinggi dalam hal ini  Universitas Diponegoro Semarang mampu berperan sebagai fasilitator dan motivator dalam kegiatan pengadaan, sehingga diharapkan kegiatan ini nantinya dapat diandalkan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang handal, kompeten dan mampu dalam bidang pengadaan barang dan jasa.(haz)
Related Posts with Thumbnails

0 Komentar:

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.