Trenggalek (prigibeach.com) - Bupati H. Mulyadi WR menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025 Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Mota itu dibacakannya di hadapan Rapat Paripurna DPRD Trenggalek, Rabu (3/11). Rapat Paripurna dipimpin S. Akbar Abbas dan dihadiri oleh Bupati Trenggalek, Wakil Bupati Trenggalek, Kepala Pengadilan Negeri Trenggalek, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan Kepala SKPD lingkup serta 29 orang dari 44 anggota dewan.
Bupati H. Mulyadi WR menyatakan bahwa masyarakat Trenggalek sangat menginginkan adanya perubahan yang mendasar yakni perubahan ke arah yang lebih baik serta sesuai Musrenbang RPJPD tanggal 21 Oktober 2010, maka visi Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025 adalah "Mewujudkan Kabupaten Trenggalek Sejahtera dan Berakhlak".
Untuk mewujudkan visi tersebut, pemerintah memiliki misi :
(1) Mengembangkan Perekonomian Berbasis Pertanian dengan Mengutamakan Agrobisnis; (2) Mewujudkan SDM yang Berkualitas, Berakhlak Mulia dan Berbudaya; (3) Mewujudkan Pembangunan yang Berkeadilan dan Kemudahan Masyarakat Memperoleh Akses untuk Meningkatkan Kualitas Hidup; (4) Mengoptimalkan Pemanfaatan SDA dengan Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup; (5) Mengembangkan Infrastruktur yang Mempunyai Nilai Tambah Tinggi; (6) Mengembangkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dengan Berorientasi pada Pelayanan Publik yang Prima; dan (7) Mewujudkan Kabupaten Trenggalek berperan penting dalam Lingkungan Nasional.
Demi terlaksananya visi dan misi tersebut perlu ditetapkan tahapan 5 tahunan. Kebijakan program dan kegiatan pada masing-masing tahapan mempunyai skala prioritas yang berbeda tetapi tetap berkesinambungan mulai dari penataan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan, dan pemantapan serta penyelarasan.
Rapat DPRD juga membentuk Pansus Peraturan Daerah tentang RPJPD tersebut yang beranggotakan 13 orang. Pansus diberi waktu 5 hari mulai tanggal 4 November hingga 9 November 2010 untuk menyelesaikan tugasnya.(Haz)
0 Komentar:
Posting Komentar
Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.