> Kasus Cek Perjalanan - KPK: Segera Diketahui Penyuapnya | Prigibeach Trenggalek

Kasus Cek Perjalanan - KPK: Segera Diketahui Penyuapnya

Jakarta (prigibeach.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini segera mengungkap pemberi suap dalam kasus cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda Goeltom pada tahun 2004. Hal tersebut menjawab tudingan para tersangka penerima suapa bahwa KPK tebang pilih.

"Pemberi TC akan dilakukan penelusuran dan pengembangan. Mungkin pekan depan siap akan penelusuran untuk si pemberi," kata juru bicara KPK Johan Budi, dalam jumpa pers, Jumat (28/01/2011) malam. Dengan adanya proses pengembangan hari ini, lanjut Johan, KPK juga semakin mendapat titik terang kasus DGS BI ini, terutama untuk penelusuran si pemberi suap.

Johan mengatakan pihaknya akan melakukan proses penuntutan enam berkas perkara yang didapat hari ini mulai pekan depan. Kemudian, setelah 14 hari, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

"Maksimal 14 hari 6 berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, ya mungkin akan juga diketahui siapa penyuapnya," kata Johan.

Untuk kepentingan penyidikan selanjutnya, KPK telah melakukan upaya penahanan kepada 19 tersangka selama 20 hari terhitung sejak hari ini. Saat ini 7 tersangka ditahan di Rutan Salemba, 9 tersangka di Rutan Cipinang, 2 tersangka di Rutan Pondok Bambu dan satu tersangka di Rutan Polda Metro Jaya.

Masing-masing Ni Luh Mariani, Angelina Pattiasina, ditahan di Rutan Pondok Bambu. Kemudian, Paskah Suzetta, Daniel Tanjung, Sofyan Usman, Matheos Pormes, Ahmad Zamawi, Martin Brian Seran, Soetanto Pranoto, M Iqbal, dan Poltak Sitorus dibawa ke Rutan Cipinang. Soewarno, Baharuddin Aritonang, Nurlief, Asep Ruhiyat, dan Reza Kamarullah ditahan di Rutan Salemba. Max Moein dan Panda Nababan ditahan di Lapas Salemba, sedangkan Agus Tjondro dititipkan di tahanan Polda Metro Jaya.

Masih ada lima orang lagi yang akan diperiksa KPK pekan depan karena mangkir dalam pemanggilan hari ini.

KPK Bantah Ini Pengalihan Isu

KPK membantah penyidikan dan penahanan atas 19 tersangka kasus cek perjalanan sebagai bentuk pengalihan isu. KPK diduga berusaha melakukan pengalihan isu oleh salah satu tersangka yang ditahan, Angelina Pattisiana.

Bantahan ini disampaikan juru bicara KPK, Johan Budi, dalam jumpa pers di kantor KPK, Jumat (28/1/2011) malam. "KPK bekerja berdasarkan azas hukum dan tidak ada kaitannya dengan politik, pencitraan, maupun pengalihan isu," ujar Johan Budi.

Penyidikan dan penahanan ini, ujar Johan, merupakan proses biasa dalam penyelidikan kasus. Penahanan ini dilakukan karena KPK punya alasan subyektif dan obyektif. " Ini proses biasa. Mereka ditahan karena ada alasan subyektif dari penyidik KPK, kalau-kalau ada yang melarikan diri atau menghilangkan bukti. Ada juga alasan obyektif. Ada kewenangan KPK untuk penahanan. Hari ini dirasa memang tepat untuk proses pengembangan kasus dan penahanan," kata Johan.

Johan juga menjelaskan, 19 tersangka ini dijerat melakukan pelanggaran Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.junto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Masih ada lima orang lagi yang akan dipanggil minggu depan.(kompas)
Related Posts with Thumbnails

0 Komentar:

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.