> Awas!!! Daging Ayam Glonggongan Beredar di Pasaran Trenggalek | Prigibeach Trenggalek

Awas!!! Daging Ayam Glonggongan Beredar di Pasaran Trenggalek

Trenggalek (prigibeach.com) - Tim gabungan yang terdiri dari kepolisian dan Diskoperindagtamben Trenggalek, Jawa Timur menemukan sejumlah daging ayam potong gelonggongan diperjual-belikan secara bebas di sejumlah pasar tradisional setempat.

"Kami masih menyelidiki kemungkinan itu. Senin (18/10), tim gabungan dari kepolisian dan diskoperindagtamben melakukan razia dan menemukan ada belasan potong daging ayam yang telah digelonggong," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Saiful Rahman kepada wartawan, Rabu (20/10).

Selain menyita barang bukti puluhan ekor daging ayam gelonggongan, petugas gabungan juga mendapati alat bukti berupa semprot air. Menurut keterangan Saiful Rahman alat inilah yang digunakan pedagang untuk memasukan air ke dalam daging.

Tujuannya, agar berat daging bertambah jika ditimbang. Sebagai barang bukti, puluhan potong daging ayam gelonggonggan serta alat semprot air yang digunakan menggelonggong kemudian disita polisi untuk kepentingan penyidikan.

Belasan daging ayam gelonggongan tersebut disita petugas dari warung milik Ftm,24, Swt,57, Mis,50, serta Rkm,46.

Tiga pedagang yang disebut pertama merupakan warga Kecamatan Panggul yang tertangkap tangan menjual daging gelonggongan, sementara yang disebut terakhir merupakan warga Kecamatan Dongko.

Diduga kuat, terdapat banyak daging gelonggongan lain yang dijual bebas di pasar-pasar di Kabupaten Trenggalek. Sinyalemen itu mencuat setelah beberapa pedagang mengakui bahwa motif tersebut sudah bukan rahasia umum lagi.

"Hampir sebagian besar pedagang ayam selalu mengunakan cara seperti ini, untuk menambah untung," ucap Ftm.

Dihadapan petugas yang menyidiknya, beberapa pedagang juga mengakui jika praktik menjual daging ayam gelonggangan sangat mudah dilakukan. Mereka memiliki alat semprot air yang disambungkan dengan pompa air.

Teknisnya, alat semprot yang ujungnya berbentuk jarum tersebut disuntikan kedalam daging ayam untuk diisi air sebanyak-banyaknya. Untuk mengelabui pembeli, pedagang melakukan aksi nakalnya di rumah.

Di pasar, mereka tidak melakukan aktivitas mencurigakan. Hanya saja, daging ayam potong yang telah dibeli biasanya mengeluarkan air dalam jumlah cukup banyak. Ciri-ciri lain daging ayam menjadi lebih gemuk dan tidak tercium bau amis sedikitpun.

"Sesuai peraturan yang berlaku, kelima pedagang penjual daging ayam gelonggongan akan dijerat Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun penjara," tutur Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Saiful Rahman. (Haz)
Related Posts with Thumbnails

0 Komentar:

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.