> Polres Trenggalek Kembali Ringkus Penggila Judi Klotok | Prigibeach Trenggalek

Polres Trenggalek Kembali Ringkus Penggila Judi Klotok


Trenggalek (prigibeach.com) - Jajaran Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur, terus menggiatkan operasi Pekat (Penyakit Masyarakat). Dalam bulan Oktober, ada belasan penggila judi berhasil dibekuk lalu digiring ke Mapolres untuk diinterogasi dan selanjutnya ditahan menunggu proses lebih lanjut.  Kemarin Kamis (21/10), Petugas Polsek Kecamatan Pule telah menangkap empat penjudi yang sedang asyik bermain judi klotok. Keempat penjudi adalah warga desa Sukokidul Kecamatan Pule, Trenggalek,  masing masing  Karni (46), Sujito (45), Suryanto (45) dan Jono (60).

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Saiful Rohman mengatakan , penggerebegan itu tidak lepas dari bantuan masyarakat yang proaktif memerangi kejahatan, utamanya perbuatan judi di lingkungan masing-masing.  Saat itu polisi mendapat informasi masyarakat, bahwa di rumah Jono sering dijadikan lapak perjudian jenis klotok. Dari  informasi itu, Kapolsek Pule langsung menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

"Setelah diselidiki, ternyata memang benar ada perjudian, maka langsung saja Kapolsek Pule beserta anggotanya melakukan penggerebegan", kata Saiful, seraya menambahkan bahwa pihaknya jugan menyita berhasil menyita barang bukti uang tombokan senilai Rp. 57 ribu dan peralatan klotok.

Ssatu minggu sebelumnya, Tim Buser Polres Trenggalek juga telah membekuk maniak judi di desa Sukowetan, Kecamatan Karangan, Trenggalek. Sayang, tiga orang pelaku berhasil buron, sedang yang tertangkap hanya dua orang yakni Giyo (51) (potholan TNI AD) dan Suyadi (53). Salah seorang yang buron adalah Agus Yunianto, yang diketahui berprofesi sebagai bos penambang emas di kota Sampit, Kalimantan Tengah. Dalam kesempatan itu, Tim Buser juga menyita barang bukti 5 buah sepeda motor, dua stel kartu remi dan uang pasangan bernilai ratusan ribu. 
Saat ini para maniak judi yang diringkus ditahan di Mapolres unntuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, bila terbukti bersalah mereka akan terancam pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman maksimal 6 tahun. AKP Saiful Rohman menegaskan, bahwa para pelaku yang buron tetap akan jadi DPO dan harus diproses sebagaimana mestinya. "Kami ingin mewujudkan keinginan mayoritas masyarakat Trenggalek yang menentang perjudian dan segala bentuk penyakit masyarakat", katanya.(haz).

1 Komentar:

agen bola mengatakan...

di jakarta kayaknya juga perlu ditingkatin nih razia kayak begini.

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.