Trenggalek, PrigiBeach
Diduga karena masalah sepele, minta uang untuk beli bensin hanya diberi Rp. 5 ribu, seorang Ibu Guru Sekolah Luar Biasa (SLB) telah dihajar oleh anak angkatnya hingga babak belur. Korban mengalami luka lebab dan hingga kini masih masih terbaring di RSUD Dr. Sudomo, Trenggalek.
Yuliana Sumarni (45), warga Kelurahan Sumbergedong RT 4 RW 2 KecamatanTrenggalek, guru SLB Bhayangkari Trenggalek yang kini terbaring lemas di ruang Melati 9 RSUD Dr. Sudomo Trenggalek, menuturkan bahwa dirinya telah dihajar oleh Fransiskus Xaverius (19) yang tak lain adalah anak angkatnya sendiri. Kejadian berawal ketika kemarin malam (Jum’at/25-09) korban meminta pelaku untuk mengantarnya ke apotik, namun Fransiskus menolak. Karena itu, korban lantas marah-marah, yang langsung ditanggapi oleh pelaku dengan balik membentak-bentak, bahkan dengan emosional pelaku telah memukuli dirinya dengan batangan rotan berdiameter sama dengan ibu jarinya. Tidak puas dengan rotan, pelaku juga menendang bagian perut dan dada korban sehingga korban terkapar di lantai dalam keadaan tak berdaya. Akibat tindakan pelaku, kini korban harus terbaring di rumah sakit dengan luka lebab dan memar di beberapa bagian tubuhnya. Bahkan menurut salah seorang perawat ada kemungkinan korban menderita luka dalam di bagian dadanya karena ditendang pelaku. Menurut korban, kemarahan anak angkatnya dipicu karena dirinya hanya memberi uang bensin Rp. 5 ribu, sementara pelaku menghendaki lebih.
Menyaksikan korban sudah terkapar tak berdaya, pelaku bukan berusaha menolong, malah sebaliknya ambil langkah seribu dan berusaha menghilangkan jejak. Beruntung ada tetangga yang mengetahui kejadian itu yang lalu melarikan korban ke RS, sementara keluarga korban melaporkan peristiwa KDRT itu ke Polres Trenggalek. Berkat kesigapan anggota Buser, pada menjelang tengah malam, pelaku berhasil dibekuk, langsung diglandang ke Mapolres Trenggalek.
“Kami telah berhasil menangkap dan menahan pelaku, kasus ini sudah ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak). Jika terbukti, pelaku akan kami jerat dengan UU No.23/2004 tentang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) juncto pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”, demikian Kanit PPA Aiptu Munif ketika dikonfirmasi.(Haz)
0 Komentar:
Posting Komentar
Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.