- KPK Akan Diarahkan Hanya sampai Fase Penyidikan
Rabu, 9 September 2009 | 03:42 WIB
Jakarta, - Upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi kian sistematis. Kini, upaya tersebut dilakukan melalui pembahasan undang- undang oleh Panitia Kerja Rancangan Undang- Undang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.
Panitia Kerja (panja) ingin memangkas kewenangan penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK akan diarahkan sampai pada fase penyelidikan. Terkait dengan hal tersebut, Indonesia Corruption Watch menyerukan dihentikannya pembahasan RUU tersebut.
Seruan itu diungkapkan Koordinator Badan Pekerja ICW Danang Widoyoko, Selasa (8/9) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Di tempat yang sama, anggota DPR Nursjahbani Katjasungkana, yang juga anggota Panja, mengungkapkan, beberapa fraksi di Panja memang mengusulkan penghapusan kewenangan penuntutan KPK. Hal itu muncul dalam pembahasan Senin (7/9) malam. Alasannya, pemberian kewenangan penuntutan kepada KPK menimbulkan dualisme jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor).
Soal pemangkasan kewenangan itu, kata Nursjahbani, pemerintah masih menolak. Pasalnya, hal itu tidak ada di dalam Daftar Isian Masalah (DIM).
Selain itu, Nursjahbani juga mengungkapkan, Panja telah menyepakati komposisi majelis hakim tipikor (jumlah hakim ad hoc dan karier) diserahkan kepada ketua Pengadilan Khusus Tipikor yang dijabat secara ex-officio oleh ketua pengadilan negeri (PN). Dalam bagian penjelasan pasal itu, ketua PN akan mengacu pada peraturan Mahkamah Agung (perma) yang secara khusus akan dikeluarkan.
Mengenai tempat dan kedudukan, Panja DPR menyepakati bahwa pembentukan Pengadilan Khusus Tipikor akan dilakukan di 33 ibu kota provinsi. Namun, Panja memberikan waktu satu tahun untuk masa transisi. Apabila dalam jangka waktu itu Pengadilan Khusus Tipikor tidak juga didirikan, kasus korupsi dapat diselesaikan di PN.
Saat hal ini dikonfirmasi kepada Ketua Panja DPR Arbab Paproeka dan anggota Panja, Gayus T Lumbuun, keduanya tidak bersedia berkomentar. Mereka beralasan ada kesepakatan di antara anggota Panja agar semua informasi yang dibahas bersifat rahasia dan tidak boleh dikemukakan kepada publik.
Terkait dengan hal itu, Danang mendesak agar Panja DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan RUU. Ia berharap penyelamatan Pengadilan Khusus Tipikor dilakukan melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
”Hasil pembahasan DPR sangat menyedihkan. Mengecewakan. Pemangkasan kewenangan penuntutan KPK sama artinya mundur 10 atau 20 tahun ke belakang,” ujar Danang. (ana)
0 Komentar:
Posting Komentar
Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.