Reporter : Nanang Masyhari
Trenggalek, Memo
Satuan Polisi (Sapol) PP Kabupaten Kediri melepas kembali 15 mesin disel milik penambang pasir liar 'eksodus' wilayah Kota Kediri yang kini dijaga super ketat. Disel-disel itu berasal dari dua titik lokasi penambangan illegal di Desa Jongbiru dan Desa Putih, Kecamatan Gampengrejo.
Kepala Sat Pol PP Kabupaten Kediri Gembong Sujatmiko mengaku, mengembalikan disel-disel hasil razia itu karena merasa kasian kepada penambang pasir. " Kita kasian kepada mereka, harga satu disel bisa mencapai Rp 15 juta. Kami kembalikan, agar mereka bisa menjualnya ke pasar," terang Gembong Sujatmiko, ditemui Memo-online, Selasa (1/9/2009) siang.
Lebih lanjut dijelaskan Gembong Sujatmiko, bentuk penanganan penambang pasir liar di Sungai Brantas yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kediri, berbeda dengan Pemerintah Kota Kediri. "Jika kami tidak mungkin untuk melakukan penjagaan ketat, dan razia besar seperti Kota Kediri, namun lebih cenderung untuk mengawasi mereka setiap hari, lalu mengambil disel mereka. Selain biayanya murah, juga efektif," terang Gembong Sujatmiko.
Dengan upaya pengawasan dan pengambilan disel setiap hari, ungkap Gembong Sujatmiko, para pemilik tambang yang notabene masyarakat kecil, dengan sendirinya akan beralih. Pasalnya, dalam sekali menurunkan mesin disel ke sungai, biaya yang mereka keluarkan cukup tinggi yakni, dari Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu. Jika, kegiatan itu dilakukan terus menerus, imbuh Gembong, para penambang akan rugi, dan memilih berhenti sendiri.
Data yang ada pada Satpol PP Kabupaten Kediri, saat ini jumlah penambang pasir mekanik yang masih bertahan sebanyak 59 penambang. Padahal, sebelumnya mencapai 249 penambang. Menurut Gembong Sujatmiko, mereka banyak yang berhenti, karena tidak bisa bertahan. (nng/Haz).
0 Komentar:
Posting Komentar
Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.