AKP Syaful Rokhman, SH. (Dok. PrigiBeach.Com)
Trenggalek, Memo
Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang digelar Polres Trenggalek di bulan Ramadhan ini berlangsung estafet dan berkesinambungan. Pada sepuluh hari kedua operasi dilaksanakan di daerah Kecamatan Karangan dan Suruh dengan personil lengkap. Polisi berhasil menggerebek pedagang miras yang ada di wilayah tersebut.
Sutini, 41, warga RT 16 RW 04 desa Pinggirsari Kecamatan Karangan, tidak berkutik ketika petugas Polres pimpinan Briptu Jainul menggeledah warung miliknya. Sebelas botol miras diangkut oleh polisi sebagai BB.
Kapolres Trenggalek AKBP Drs. Desmawan Putra, SH, M.Hum, melalui Kasat Reskrim Trenggalek AKP Syaiful Rokhman, SH, mengatakan bahwa operasi Pekat bulan Ramadhan ini sudah berhasil menyeret banyak tersangka dan ratusan barang bukti miras. “secepatnya nanti kalau operasi ini sudah selesai, kami akan berikan data kepada media untuk disebarluaskan kepada masyarakat” katanya.
Operasi kemarin Rabu (9/9) sekitar pukul 20.30 polisi berhasil menyita 9 botol anggur merahap Orang Tua 650 ml, 1 botol anggur putih Cap Orang Tua 620 ml serta 1 botol anggur ketan hitam cap Orang Tua 620 ml berada di dalam warung Sutini. Tersangka akan dijerat pasal 6 ayat 1, Perda No. 9 / 1988 jo. Pasal 1 Perda No. 1 / 1996 jo. Pasal 2 Permenkes No. 86/Menkes/1997 dikarenakan tersangka menjual tanpa ijin.(Haz)
0 Komentar:
Posting Komentar
Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.