Reporter : Nanang Masyhari
Trenggalek, Memo
Puluhan petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Kediri dan anggota polisi dari Polres Kediri yang diterjunkan dalam razia penambang pasir illegal hanya dapat mengamankan dua buah disel, Jumat (4/9/2009). "Penertiban yang kami lakukan merupakan terusan dari operasi simpatik yang telah kami lakukan beberapa hari sebelumnya. Razia ini untuk mengantisipasi eksodur penambang pasir mekanik dari Wilayah Kota Kediri yang kini dijaga ketat," tutur Agung Joko Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Kediri.
Ditambahkan Agung, meski hanya menyita dua buah disel saja, namun pihaknya akan terus melakukan pemantauan di lokasi. Petugas, juga tidak segan-segan mengambil disel milik penambang yang tetap nekat beroperasi.
Dalam razia tersebut, kurang lebih 30 petugas terjun ke lokasi. Mereka menyisir titik-titik penambangan pasir mekanik yang berada di Desa Jong Biru, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Selain mengamankan 2 diesel, petugas juga menyita 1 pompa, untuk dibawa ke Pemkab Kediri.
Lebih parahnya lagi, petugas juga tidak dapat memberikan sanksi terhadap para pemilik disel tersebut dengan alasan peraturan daerah (perda) galian C yang mengatur adalah perda pemerintah Propinsi Jawa Timur. Ditambah lagi, belum adanya penyidik pegawai negeri sipi, yang dapat menanganinyal.
"Bukan Pemerintah Kabupaten Kediri yang dapat memberikan sangsi kepada mereka, melainkan pemerintah propinsi. Pemkab Kediri, sebagai pemerintah daerah hanya ikut menertibkan lokasi tepi Sungai Brantas dari penambangan pasir mekanik yang dapat merusak lingkungan," pungkas Agung. (nng/Haz)
0 Komentar:
Posting Komentar
Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.