> Kakek Maniak Seks Hajar Istrinya | Prigibeach Trenggalek

Kakek Maniak Seks Hajar Istrinya


• Minta Jatah Biologis Tidak Diberi

Trenggalek, PrigiBeach

Tidak diberi jatah biologis, seorang kakek maniak seks, Rochim Gandik (59) warga Trenggalek harus berurusan dengan polisi, karena ulahnya yang telah menghajar istri syahnya sendiri dengan gagang sapu ijuk yang terbuat dari batang kayu. Karena tidak terima sang istri tercinta melaporkan kasus ini ke unit PPA (Perlindungan Perempouan dan Anak) Mapolres Trenggalek.

Rochim Gandik yang tinggal di RT 12 RW 02 desa Karanganom, Kecamatan Durenan, memang seorang yang haus akan kebutuhan seks. Dengan polos dia mengakui kepada PrigiBeach, biasanya dijatah begituan sama istri seminggu bisa sampai enam kali. Sementara Sukarti (57) istrinya entah sebab kelelahan atau sedang tidak mood, pagi itu Minggu (27/09) sekitar pukul 03.00 (WIB) menolak keinginan buas sang kakek.

“Masa’ saya suaminya yang syah, minta jatah begituan kok malah ditolak dengan mengatakan saya seperti anjing?! Istri macam apa dia itu?” kata kakek Rochim kpeada PrigiBeach. Akibat kata-kata kasar istrinya, sekitar pukul 05.30 hari itu juga, emosi sang kakek tidak terbendung lagi. Dia minta jatah sambil merayu, namun ternyata istrinya tetap kukuh menolak. Kakek maniak seks ini naik pitam lalu mengambil sapu ijuk yang ada di dapur, dan kembali menemu istrinya yang masih terlentang tidur dib alai-balai di kamarnya. Tanpa ampun Rochim memukuli Sukarti berkali-kali dengan gagang sapu itu.

Tak ayal, wanita yang berasal dari desa Bendosari, Kecamatan Sanankulon, Blitar itu menjerit-jerit kesakitan sambil meminta tolong pada tetangganya, hingga tetangga berdatangan untuk memberikan pertolongan. Korban yang dinikahi Rochim sejak tahun 1990 dan belum dikaruniai anak tersebut langsung dengan diantar tetangganya melaporkan ke Mapolres Trenggalek.

Kapolres Trenggalek, Drs. Desmawan Putra, SH.M.Hum, melalui KBO Reskrim Iptu Khoiril, S.Pd., M.Hum., membenarkan adanya kasus tersebut, bahkan tersangka saat ini sudah ditahan dan diperiksa oleh Unit PPA. “Barang bukti yang dipakai untuk menjerat tersangka adalah hasil visum etrepertum RSUD Dr. Sudomo Trenggalek, dan sapu ijuk sudah kami amankan”, ujar Khoiril. Luka yang diderita korban mata bagian kanan lebam-lebam dan bengkak, imbuhnya. Mungkin besok (hari ini, Rabu,30/09) korban akan dimintai keterangan. Sampai hari ini korban masih berlindung di rumah orang tuanya sendiri di Sanankulon, Blitar. Sementara, tersangka akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dan pasal KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) UU No. 23/2004, pasal 44 ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(PB).

0 Komentar:

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.