Trenggalek, Memo
Untuk mewujudkan kerja sama yang baik dan menguntungkan antara Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan Trenggalek, pada Selasa 1 September 2009 bertempat di Gedung Bhawarasa, dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama bagi hasil tebangan sengon rakyat dalam kawasan hutan Negara.
Penandatanganan ini dihadiri oleh Bupati Trenggalek H. Soeharto, Wakil Bupati Mahsun Ismail S.Ag MM, Administratur KPH Kediri Ir. Priyadi, Asisten Ekonomi Pembangunan dr. Ubaidillah M.Kes serta anggota LMDH di Kabupaten Trenggalek.
Bagi hasil tebangan sengon rakyat tersebut memiliki nilai sebanyak Rp. 270.828.999, yang diserahkan secara simbolis oleh perwakilan LMDH Trenggalek kepada Ir. Priyadi serta disaksikan oleh H. Soeharto. Pada kesempatan tersebut H. Soeharto berharap agar perjanjian kerjasama tersebut benar-benar merupakan “win-win solution” yang menguntungkan kedua belah pihak dan berjalan pada koridor hukum yang ada. Beliau juga menghimbau agar gunung-gunung yang gundul untuk segera diadakan reboisasi, karena tanaman hutan berfungsi sebagai penyangga air agar tidak terjadi banjir di kemudian hari. “Pohon-pohon di kawasan mata air juga harus dijaga kelestariannya, demi menjaga tersedianya sumber air bagi masyarakat,” tutup beliau.(Haz)
1 Komentar:
bapak. mohon berikan contoh MoU bagi hasil. antara pemilik lahan dengan pengelola.
atas bantuan anda kami ucapkan terima kasih.
email : ikhlasassabru@gmail.com
Posting Komentar
Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.