> JPU LAMBAN : KIMPLING BEBAS | Prigibeach Trenggalek

JPU LAMBAN : KIMPLING BEBAS

Trenggalek, Memo

Imam Waldi alias Kimpling, caleg PDP yang gagal dalam pemilu lalu akhirnya bebas dari tahanan. Pria dempal yang dipenjarakan lantaran dugaan penipuan ini Selasa (23/6) dikeluarkan dari Rutan Trenggalek.

"Saya tidak berani menahan seseorang yang tidak ada dasar penahanannya. Siang ini saya keluarkan. Saya minta petugas agar Imam Waldi diantarkan ke kejaksaan, agar ditangani kejaksaan," ujar Kepala Rutan Trenggalek Krismono melalui salah seorang stafnya. Kimpling bebas dengan dasar selembar surat pembebasan yang diteken Karutan Krismono.

Dalam surat tersebut, Krismono menyatakan bahwa membebaskan Kimpling demi hukum. Dengan alasan tidak ada dasar hukum yang mengharuskan penahanannya lebih lanjut. Artinya, jika Kimpling terus ditahan, maka yang berwenang untuk mehanan adalah Pengadilan Negeri Trenggalek. Sebab masa penahanan oleh kejaksaan telah habis, yaitu tiga puluh hari pertama, dilanjutkan dua puluh hari perpanjangan penahanan. Atau habis pada 22 Juni (pukul 24.00) kemarin malam.

Seharusnya sebelum masa tahanan habis, pihak Kejaksaan segera melimpahkan berkas dan tersangka kepada penegak hukum berikutnya. Atau dalam kasus Kimpling, diserahkan dari Kejaksaan Negeri Trenggalek kepada Pengadilan Negeri Trenggalek.

Diduga, akibat kelalaian JPU pelimpahan tersangka dan berkasnya terlambat dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek. Buktinya Pengadilan Negeri Trenggalek baru menerima berkas pada pukul 10.00 kemarin. "Kami bertanggung jawab atas perkara saudara Imam Waldi alias Kimpling. Baru tadi kami terima berkas dari penyidik di kejaksaan. Diterima jam berapa, silahkan cek ke panitera," ujar Kepala Pengadilan Negeri Trenggalek Lasito.

Tentang dugaan kelalainan ini, Jaksa Penuntut Umum Sigit Prabowo membantah. Dia mengatakan sudah mengirimkan surat berita acara pelimpahan terhadap Imam Waldi yang ditembuskan ke Rutan Trenggalek pukul 22.00 kemarin malam. "Untuk penahanan itu kan masih ada waktu kesinambungan," ucap Sigit. Namun karena kemarin Pengadilan Negeri Trenggalek tidak mengeluarkan penetapan penahanan, Kimpling akhirnya bisa kembali pulang. Kemarin dia ditemani istrinya Leni Marlena. Sementara perkara terkait dugaan penipuan tersebut terus berjalan.

Sigit mengatakan dakwaan sudah lengkap yang rencananya akan dibacakan dalam sidang perdana 30 Juni nanti. Sigit menerima hasil audit dari PT Succofindo di Surabaya yang menyatakan kerugian atas tindakan Kimpling pada PT Cipta Inti Parmindo selaku distributor perlengkapan sekolah mencapai Rp 1,18 miliar.

Dikeluarkan dari rutan, Kimpling mengaku senang. Dia berencana akan meminta bantuan penasehat hukumnya. "Kalau jaksa lupa ndak memperpanjang penahanan saya, saya tidak tahu. Tapi yang jelas atas pengeluaran penahanan ini saya senang, bisa kembali ke rumah," ucap Kimpling.

Kimpling ditahan hampir empat bulan lalu atas laporan penasihat hukum PT Cipta Inti Parmindo Surabaya karena Kimpling melakukan penipuan dengan tidak menyetorkan uang hasil penjualan alat sekolah ke perusahaan, sehingga perusahaan mengalami kerugian.(Haz)

0 Komentar:

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.