Samsuri, usai Sidang.
TERDAKWA KASUS KORUPSI PENGADAAN TANAH BEBAS
Trenggalek, Memo
Majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek yang dipimpin Iwan HW, SH senin (1/6), membebaskan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk BLK Pemkab Trenggalek, terdakwa dalam kasus tersebut adalah Drs Samsuri yang saat itu sebagai ketua panitia.
Tim jaksa menyatakan pikir-pikir dulu atas putusan majelis hakim tersebut. "Maaf,
saya tidak bisa berbicara banyak karena upaya hukum kami nanti akan tertuang dalam
memori kasasi," ujar Sigit P, SH, salah satu anggota tim jaksa.
Keputusan hakim membebaskan para terdakwa itu mengagetkan, karena sebelumnya tim
jaksa menuntut hukuman penjara 4 tahun serta membayar ganti rugi, tangis haru dan ucapan syukur langsung menyeruak saat terdakwa dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan, sujud ke tanah lalu berpelukan dengan istri serta rekan sekantornya.
Majelis hakim berpendapat, dari fakta di persidangan terdakwa tidak terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain, alasannya, tidak ada factor kerugian negara dalam pembelian tanah yayasan Merdeka yang sedianya akan di pakai Balai latihan Kerja (BLK) Pemkab Trenggalek. (Tet/Haz)
0 Komentar:
Posting Komentar
Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.