Reporter : Nanang Masyhari
Majelis Ulama Indonesia (MUI) cabang Blitar mendukung rencana Pemerintah Kabupaten Blitar terkait penetapan perda No 15 tahun 2008 tentang pelarangan praktik prostitusi dan pertiban Wanita Tuna Susila (WTS) serta Pria Tuna Susila (PTS).
Kendati demikian, MUI menyatakan pertiban itu harus bersyarat. Yaitu, para Pekerja Seks Komersial (PSK) diberikan solusi pekerjaan, sebagai pengganti nafah hidupnya.
Sekretaris MUI Cabang Blitar Achmad Su’udi mengatakan, pihaknya siap membantu Pemkab Blitar dalam mencegah kemungkinan terjadinya konflik dalam penertiban lokalisasi sesuai dengan perda tersebut.
“Yang haram tetap haram. Akan tetapi kita juga tidak boleh meremehkan mereka (WTS, red). Oleh karena itu, harus dicarikan solusi pekerjaan bagi mereka,” ujar Su’udi, Rabu(24/6/2009).
Ditanya tentang ancaman demo telanjang yang akan digelar ratusan PSK apabila perda itu benar-benar dijalankan, Su’udi mengaku, hal itu hanya sebuah emosi sesaat dari para PSK.
"Penertiban lokalisasi memerlukan proses. Diawali dengan sosialisasi kemudian pembekalan dan sebagainya. Jadi tidak begitu saja ditutup," tandas Su'udi. Seperti diberikan sebelumnya, rencana penerapkan Perda No 15/2008, yang sudah mendapat persetujuan DPRD setempat mendapat perlawanan oleh ratusan PSK Blitar.
Ratusan PSK di 3 lokasi yang ada di Kabupaten Blitar mengancam akan melakukan demo telanjang, di Kantor Bupati dan Gedung DPRD setempat, jika tetap dilakukan penutupan lokalisasi. (nng)
Kendati demikian, MUI menyatakan pertiban itu harus bersyarat. Yaitu, para Pekerja Seks Komersial (PSK) diberikan solusi pekerjaan, sebagai pengganti nafah hidupnya.
Sekretaris MUI Cabang Blitar Achmad Su’udi mengatakan, pihaknya siap membantu Pemkab Blitar dalam mencegah kemungkinan terjadinya konflik dalam penertiban lokalisasi sesuai dengan perda tersebut.
“Yang haram tetap haram. Akan tetapi kita juga tidak boleh meremehkan mereka (WTS, red). Oleh karena itu, harus dicarikan solusi pekerjaan bagi mereka,” ujar Su’udi, Rabu(24/6/2009).
Ditanya tentang ancaman demo telanjang yang akan digelar ratusan PSK apabila perda itu benar-benar dijalankan, Su’udi mengaku, hal itu hanya sebuah emosi sesaat dari para PSK.
"Penertiban lokalisasi memerlukan proses. Diawali dengan sosialisasi kemudian pembekalan dan sebagainya. Jadi tidak begitu saja ditutup," tandas Su'udi. Seperti diberikan sebelumnya, rencana penerapkan Perda No 15/2008, yang sudah mendapat persetujuan DPRD setempat mendapat perlawanan oleh ratusan PSK Blitar.
Ratusan PSK di 3 lokasi yang ada di Kabupaten Blitar mengancam akan melakukan demo telanjang, di Kantor Bupati dan Gedung DPRD setempat, jika tetap dilakukan penutupan lokalisasi. (nng)
0 Komentar:
Posting Komentar
Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.