Reporter : Nanang Masyhari
Keberatan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan partainya, Ketua DPC Partai Hati Nurani (Hanura) Kabupaten Blitar Joko Trisno melakukan sumpah pocong. Joko merasa tidak puas atas keputusan MK yang mengambang atas hilangnnya ribuan suara partai Hanura pada saat Pileg 9 April 2009 lalu di Dapil II Kabupaten Blitar.
Sumpah pocong itu dilaksanakan di Kantor DPC Hanura Jl Raya Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Tubuh Joko dibungkus dengan kain kafan layaknya orang yang sudah mati, kemudian disumpah dibawah kitab suci Al-Qur'an oleh tokoh agama setempat (modin, red)
Seremonial yang kerap dilakukan dalam film horor itu disaksikan oleh beberapa pengurus partai Hanura dan sejumlah warga masyarakat setempat.
Dikatakan Joko usai pelaksanaan sumpah pocong, bahwa ia melakukan sumpah pocong sebagai bentuk kekecewaan atas semua perkataan dan keputusan Machfud MD yang dirasa tidak benar.
“Dalam sidang pertama sampai ketiga, jelas dia mengatakan jika termohon dan pemohon tidak bisa menunjukkan bukti yang kuat makam MK akan mengabulkan gugatannya. Tapi dalam sidang putusan, perkataan tersebut diingkarinya sendiri,” ujar Joko, Kamis(25/6/2009).
Lebih lanjut dijelaskan oleh Joko, dalam sidang pembuktian atau sidang ketiga, Machfud MD melakukan perbandingan antara data dengan data Form C1 (rekapitulasi suara di TPS) dengan Form DA 4 (rekapitulasi suara di KPU). Hal ini yang dirasa Joko tidak masuk akal.
“Bahkan antar daerah juga dibandingkan, misalnya data dari Dapil V Jawa Timur dibandingkan dengan Jambi Timur dan Papua dengan Sulawesi. Kan jelas tidak masuk akal,” papar Joko
DPC Partai Hanura menggugat ke MK atas hilangnya ribuan suara dalam Pileg 9 April 2009 lalu. Terjadi, di Dapil II (Sanankulon, Nglegok, Garum, Talun dan Selopuro) dengan selisih 886 suara (Sanankulon) namun di form DA 4 hanya 751 suara. Kemudian, di Kecamatan Garum perolehan suara Hanura sesuai Form C1 sebanyak 800 suara, namun dalam DA 4 menurun menjadi 459 suara. (nng)
Sumpah pocong itu dilaksanakan di Kantor DPC Hanura Jl Raya Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Tubuh Joko dibungkus dengan kain kafan layaknya orang yang sudah mati, kemudian disumpah dibawah kitab suci Al-Qur'an oleh tokoh agama setempat (modin, red)
Seremonial yang kerap dilakukan dalam film horor itu disaksikan oleh beberapa pengurus partai Hanura dan sejumlah warga masyarakat setempat.
Dikatakan Joko usai pelaksanaan sumpah pocong, bahwa ia melakukan sumpah pocong sebagai bentuk kekecewaan atas semua perkataan dan keputusan Machfud MD yang dirasa tidak benar.
“Dalam sidang pertama sampai ketiga, jelas dia mengatakan jika termohon dan pemohon tidak bisa menunjukkan bukti yang kuat makam MK akan mengabulkan gugatannya. Tapi dalam sidang putusan, perkataan tersebut diingkarinya sendiri,” ujar Joko, Kamis(25/6/2009).
Lebih lanjut dijelaskan oleh Joko, dalam sidang pembuktian atau sidang ketiga, Machfud MD melakukan perbandingan antara data dengan data Form C1 (rekapitulasi suara di TPS) dengan Form DA 4 (rekapitulasi suara di KPU). Hal ini yang dirasa Joko tidak masuk akal.
“Bahkan antar daerah juga dibandingkan, misalnya data dari Dapil V Jawa Timur dibandingkan dengan Jambi Timur dan Papua dengan Sulawesi. Kan jelas tidak masuk akal,” papar Joko
DPC Partai Hanura menggugat ke MK atas hilangnya ribuan suara dalam Pileg 9 April 2009 lalu. Terjadi, di Dapil II (Sanankulon, Nglegok, Garum, Talun dan Selopuro) dengan selisih 886 suara (Sanankulon) namun di form DA 4 hanya 751 suara. Kemudian, di Kecamatan Garum perolehan suara Hanura sesuai Form C1 sebanyak 800 suara, namun dalam DA 4 menurun menjadi 459 suara. (nng)
0 Komentar:
Posting Komentar
Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.