> KELUARGA KORBAN PENCABULAN YANG DI ADVOKASI LSM LEWAT DANA JASMAS MERADANG | Prigibeach Trenggalek

KELUARGA KORBAN PENCABULAN YANG DI ADVOKASI LSM LEWAT DANA JASMAS MERADANG




Ruangan Kasi Intel Kejari Trenggalek ( Hamzah)

KELUARGA KORBAN PENCABULAN YANG DI ADVOKASI LSM LEWAT DANA JASMAS MERADANG


Trenggalek, Memo
Keluarga Puput, (korban pencabulan yang terjadi tahun 2006) meradang, mereka membatah menerima dana jaring aspirasi masyarakat (jasmas) tahun 2008 lalu, yang jumlahnya cukup vantastis mencapai Rp 235 juta, “Tidak benar, kami tidak pernah menerima sepeserpun uang yang dikatakan untuk upaya pendampingan kepada kami ,” terang Ismail, ayah Puput.
Ismail mengaku mengetahui kabar adanya dana untuk upaya pendampingan terhadap Puput, setelah dirinya didatangi staf dari Kejaksaan Negeri Trenggalek. “Belum lama lalu, ada yang datang menanyakan tentang kebenaran penerimaan dana tersebut,” kata lelaki yang tinggal di Kelurahan Surodakan, Trenggalek ini.
Lelaki 56 tahun ini menyayangkan jika kemudian ada muncul item ‘program pendampingan korban pencabulan anak dan perempuan di bawah umur di SDN II Gandusari, Trenggalek’. “Jangankan menerima dana, upaya pendampingan selama persidangan saja tidak ada, kalaupun ada itu tidak dilakukan oleh Bu Wiwik,” ujar Ismail.
Sekadar diketahui, bahwa pada tahun 2008 lalu Pemprov Jatim mengeluarkan anggaran jaring aspirasi masyarakat. Untuk Kabupaten Trenggalek dana yang dikucurkan melalui 13 orang wakil rakyat di DPRD provinsi sebanyak Rp 6,2 miliar. Para wakil rakyat tersebut yang menyalurkan proposal yang dibuat oleh elemen masyarakat di Trenggalek.
Nah, untuk program pendampingan korban pencabulan di SDN II Gandusari tersebut diajukan oleh Wiwik Laila Mukromin, sebagai ketua LSM PEKP. Dari pengajuan dana tersebut diduga telah cair pada Mei 2008 lalu dengan surat perintah pencairan dana (SP2D) bernomor LS/5066/2008.
Ismail menceritakan, dirinya memang pernah menandatangani pelimpahan penanganan kasus yang menimpa anaknya terhadap salah seorang pengacara dari Tulungagung. “Tapi pengacara itu hanya nongol sebentar saja, mungkin lima menit, Setelah itu tidak pernah lagi,” ujar Ismail.
Tak pelak, Puput kala itu harus sendirian dalam persidangan, sementara empat orang tersangka yang akhirnya diputus bersalah didampingi dua orang pengacara. “Saya ndak boleh masuk saat sidang, saya hanya bisa meratapi anak saya saja, dari luar ruang sidang saya hanya bisa mendoakan anak saya,” kata Ismail.

Di kesempatan yang lain Kajari Trenggalek Fentje E Loway, SH MHum membantah menghentikan proses yang merugikan uang negara cukup banyak ini . “ Persisnya kami masih berupaya mengumpulkan tambahan bukti “ Jlentrehnya. “ Semua laporan temuan kita sudah kami sampaikan ke kejaksaan tinggi , karena kasus ini atensi Kejati “ Imbuh Kasi intel kejari Trenggalek Bayu Danarko, SH
Sementara Ketua LSM PEKP Wiwik Laila Mukromin belum bisa dikonfirmasi. Dua nomor ponselnya tidak dapat dihubungi.(Haz)

2 Komentar:

Anonim mengatakan...

mengenaskan

Lina CahNdeso mengatakan...

Benar Cak Win...kami, sangat berharap Panjenengan bisa membantu meluruskan segala yang gak benar yang terjadi di daerah kita. Trims atas kesediaan panjenengan untuk singgah di blog ini. Semoga Allah senantiasa menyertai panjenengan dan keluarga. Amin

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.