Foto : Kasad Reskrim AKP Saiful Rohkman dan tersangka
Trenggalek, Memo
Sat Reskrim Polres Trenggalek menunjukkan keseriusanya memberantas pembalakan liar kayu hutan, Rabu (19/8) pukul 24.30 wib petugas Reskrim berhasil menangkap pelakunya, yakni Sarnianto (42) warga RT 15 RW 03 Dusun Karangtuwo Desa Munjungan Kecamatan Munjungan.
Kapolres Trenggalek AKBP Desmawan Putra melalui Kasad Reskrim AKP Saiful Rohkman menjelaskan, penangkapan tersebut berkat adanya informasi masyarakat bahwa di kawasan pantai Ngampiran Desa Tawing, sering terjadi pembalakan liar, kemudian tim pemberantasan illegal logging stanby di lapangan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti kayu gelondongan.
Dikatakan juga, pelaku ditangkap pada saat sedang menaikkan batang kayu sengon ke atas bak pick-up yang akan dikemudikan sendiri di kawasan Ngampiran, setelah dirinci dan di mintai keterangan, sebanyak 19 gelondong kayu sengon yang akan di bawa pelaku tersebut tanpa dilengkapi dokumen secuilpun, terang Saipul.
Sementara tersangka Sarnianto kepada wartawan mengatakan, di baru sekali ini melakukan pencurian kayu, sedianya kayu tersebut mau di bikin untuk rumah, dia tak mampu beli kayu karena sehari-harinya bekerja sebagai sopir, ucapnya sambil menundukkan kepala.(Haz)
1 Komentar:
Bos, beritanya joooossss, tapi disain web-nya kok gratisan? Eman-eman......
Posting Komentar
Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.