Trenggalek, Memo
Dua pemuda brandalan, Rudianto (25) dan Mujiyat (29) warga RT 05 RW 02 Desa Semarum Kecamatan Durenan yang melakukan perbuatan cabul terhadap Airin Marisalina (15) pelajar SMK Islam Durenan, warga RT 03 Rw 01 Dusun Gunung Cilik Desa Sumberejo Kecamatan Durenan saat ini di tahan di Polres Trenggalek untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Kejadian berawal pada hari rabu (29/7) sekitar pukul 05.00 Wib, Suyanto (36) ayah korban berniat membangunkan untuk bersekolah, namun di ketahui korban tidak ada di kamarnya, setelah dicari, akhirnya mendapat informasi dari tetangganya yang bernama Khoirun, bahwa korban diajak oleh kedua pelaku ke Kafe yang berada di kawasan Pantai Prigi Kecamatan Watulimo.
Kemudian salah satu kerabat korban yang bernama Rori berangkat ke Prigi untuk mencarinya, setelah memasuki beberapa kafe yang berada di kawasan pantai tersebut berhasil menemukan korban, saat itu Rori melihat korban bersama kedua tersangka sedang asik berpesta miras, atas kejadian tersebut akhirnya ayah korban melapor ke Polres Trenggalek.
Kabag Binamitra Polres Trenggalek Kompol Jumadi membenarkan adanya kasus tersebut, saat ini kedua pelaku sedang menjalani penyidikan, jika terbukti pelaku bisa di kenakan pasal 81 ayat 1dan 2 subs, Pasal 82 UURI No 23 Th 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 5 tahun penjara, jelasnya.(Haz)
2 Komentar:
.. waaah , tu Orang ,,, menjeLekkan nAma baIk dEsa SemArum ...
@ Administrator: Bener juga, Bro... tapi mudah-mudahan keduanya segera sadar dan mau bertobat. Salam kenal, Bro...
Posting Komentar
Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.