Trenggalek, Memo
Porwanto (34) warga Rt 04 Rw 02 Desa Pucanganak Kecamatan Tugu dan Agus Santoso (22) warga Rt 07 Rw 04 Desa Durenan Kecamatan Durenan, dua Pedagang miras yang di tengarai berjualan secara ilegal ini senin (20/7) digerebek polisi. Dirumah Porwanto polisi berhasil menyita 13 botol anggur putih dan 5 botol bir bintang yang berisikan miras jenis Arjo (Arak Jowo), sementara di rumah Agus Santoso petugas yang menggeledah juga berhasil menemukan 4 botol miras merk Tomy Stanly.
Kapolres Trenggalek AKBP Desmawan Putra melalui Kabag Binamitra AKP Jumadi mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari warga yang resah atas keberadaan warung miras tersebut, karena sangat mengganggu ketenangan lingkungan maka kami langsung melakukan pengerebekan,katanya.
Kasus tersebut segera dilimpahkan ke kasatreskrim polres untuk ditangani lebih lanjut,melanggar Perda No 9 Th 1998 tentang pajak penjualan miras, Jo Pasal 5 ayat (1) Permenkes RI No 86/Men. Kes/ Per/IV/1997 tentang minuman keras, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 6 bulan sesuai KUHP, tindakan pidana ringan(Tipiring), ujarnya.(Haz)
Porwanto (34) warga Rt 04 Rw 02 Desa Pucanganak Kecamatan Tugu dan Agus Santoso (22) warga Rt 07 Rw 04 Desa Durenan Kecamatan Durenan, dua Pedagang miras yang di tengarai berjualan secara ilegal ini senin (20/7) digerebek polisi. Dirumah Porwanto polisi berhasil menyita 13 botol anggur putih dan 5 botol bir bintang yang berisikan miras jenis Arjo (Arak Jowo), sementara di rumah Agus Santoso petugas yang menggeledah juga berhasil menemukan 4 botol miras merk Tomy Stanly.
Kapolres Trenggalek AKBP Desmawan Putra melalui Kabag Binamitra AKP Jumadi mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari warga yang resah atas keberadaan warung miras tersebut, karena sangat mengganggu ketenangan lingkungan maka kami langsung melakukan pengerebekan,katanya.
Kasus tersebut segera dilimpahkan ke kasatreskrim polres untuk ditangani lebih lanjut,melanggar Perda No 9 Th 1998 tentang pajak penjualan miras, Jo Pasal 5 ayat (1) Permenkes RI No 86/Men. Kes/ Per/IV/1997 tentang minuman keras, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 6 bulan sesuai KUHP, tindakan pidana ringan(Tipiring), ujarnya.(Haz)
0 Komentar:
Posting Komentar
Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.