Trenggalek, Memo
Kasus pembunuhan di Pantai Prigi Kecamatan Watulimo Trenggalek yang menewaskan Tarau
Inagaki (50) teknisi budidaya kerang laut warga Negara Jepang, Sabtu (27/6) lalu,
akhirnya terbongkar, Polisi menagkap tersangka Juhedi (42) warga Klaten Jawa Tengah
yang merupakan karyawan korban, pelaku dapat tertangkap setelah hampir 4 hari
memeriksa 14 saksi.
Tersangka Juhedi aslinya orang Lampung ini, nekat melakukan pembunuhan dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati terhadap korban yang sering memaki-maki jika ada sedikit kesalahan dalam pekerjaannya. Karenanya ketika pada hari sabtu (27/6) pukul 13.00 wib di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) pantai Prigi, tersangka bertemu dengan Agus, seorang nelayan, keduanya menyusun rencana pencurian mutiara milik korban yang berada di tempat kerjanya, Pulau Ngrembeng.
Sekitar pukul 18.00 setelah menerima isyarat dari Agus, tersangka Juhedi mulai melancarkan aksinya membakar jenset, begitu api mulai membesar, berteriak-teriak kebakaran memberi tahu karyawan yang lain. Pada saat semua karyawan sibuk memadamkan tapi, tersangka menyelinap masuk kamar korban untuk mencuri mutiara, namun aksinya dipergoki oleh korban, karena situasi gelap maka tersangka nekat memukul belakang kepala korban dengan batu hingga tewas, kemudian kembali lagi berkumpul dengan karyawan lain. Dalam aksinya Juhedi hanya berhasil mengambil 2 HP milik korban.
Kapolres Trenggalek AKBP Desmawan Putra melalui Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Saiful Rokhman, SH, membenarkan penangkapannya, beberapa petugas sedang memburu teman tersangka yang bernama Agus, disebut-sebut ikut membantu dalam aksi pembunuhan, tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 365 dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, jelasnya.(Haz).
Inagaki (50) teknisi budidaya kerang laut warga Negara Jepang, Sabtu (27/6) lalu,
akhirnya terbongkar, Polisi menagkap tersangka Juhedi (42) warga Klaten Jawa Tengah
yang merupakan karyawan korban, pelaku dapat tertangkap setelah hampir 4 hari
memeriksa 14 saksi.
Tersangka Juhedi aslinya orang Lampung ini, nekat melakukan pembunuhan dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati terhadap korban yang sering memaki-maki jika ada sedikit kesalahan dalam pekerjaannya. Karenanya ketika pada hari sabtu (27/6) pukul 13.00 wib di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) pantai Prigi, tersangka bertemu dengan Agus, seorang nelayan, keduanya menyusun rencana pencurian mutiara milik korban yang berada di tempat kerjanya, Pulau Ngrembeng.
Sekitar pukul 18.00 setelah menerima isyarat dari Agus, tersangka Juhedi mulai melancarkan aksinya membakar jenset, begitu api mulai membesar, berteriak-teriak kebakaran memberi tahu karyawan yang lain. Pada saat semua karyawan sibuk memadamkan tapi, tersangka menyelinap masuk kamar korban untuk mencuri mutiara, namun aksinya dipergoki oleh korban, karena situasi gelap maka tersangka nekat memukul belakang kepala korban dengan batu hingga tewas, kemudian kembali lagi berkumpul dengan karyawan lain. Dalam aksinya Juhedi hanya berhasil mengambil 2 HP milik korban.
Kapolres Trenggalek AKBP Desmawan Putra melalui Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Saiful Rokhman, SH, membenarkan penangkapannya, beberapa petugas sedang memburu teman tersangka yang bernama Agus, disebut-sebut ikut membantu dalam aksi pembunuhan, tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 365 dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, jelasnya.(Haz).
0 Komentar:
Posting Komentar
Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.