> Jual Miras Impor Tanpa Izin, 3 Hotel Elit Di Kediri Disoal Bea Cukai | Prigibeach Trenggalek

Jual Miras Impor Tanpa Izin, 3 Hotel Elit Di Kediri Disoal Bea Cukai


Reporter : Nanang Masyhari

Trenggalek, Memo

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri memperkarakan tiga hotel elit di Kota Kediri. Pasalnya, mereka (hotel, red) terbukti menjual minuman keras (miras) import tanpa izin menjual minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Dari Hotel Grand Surya, XXX, dan My Kingdom tersebut, sedikitnya petugas menyita 100 botol miras berbagai macam merk luar negeri. Kasus ini dalam penyelidikan lebih lanjut KPPBC Type Madya Kediri.

"Iya, setelah kami lakukan sosialisasi, kemudian kita adakan action ke seluruh hotel berkelas di wilayah Kota Kediri. Awalnya, kita ketahui lima hotel tidak memiliki izin untuk menjual miras. Kemudian kita dalami lagi, ternyata hanya tiga hotel saja," terang Kepala KPPBC Type Madia Kediri Ian Rubianto, di ruangannya, Jumat (31/7/2009) siang.

Imbuh Ian Rubianto, sampai saat ini anggotanya tengah mendalami kasus minuman keras itu, untuk memastikan pelanggarannya, apakah masuk kategori, polos atau memalsu pita cukai, sesuai dengan ketentuan UU Cukai No 11 tahun 1995 tentang cukai yang telah diperbaharui dengan UU No 39 tahun 2007.

"Jika terbukti polosan, maka dapan diamcan pidana 1 tahun penjara. Namun, jika hasil pemeriksaan diketahui memaksul merk, bisa diancam hukuman penjara 2 hingga 8 tahun penjara. Untuk itu kita juga menelusuri, dimana hotel tersebut memperoleh miras-miras itu," beber Ian Rubianto.

Jumlah total 100 botol miras import terbanyak ditemukan di Hotel XXX , ada 60 botol. Di Hotel My Kindom sebanyak 10 botol, dan di Hotel Grand Surya sebanyak 30 botol. Kasi Intel KPPBC Type Madya Kediri Imade Wirayuda mengatakan, dari tiga hotel yang kedapatan menjual miras import dan ditangani tersebut mengaku terkendala masalah izin pada pemerintah daerah.

Bantah Jual Miras Tanpa Izin

Sementara itu, ketiga pengurus hotel elit Kediri yang diperkarakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri karena menjual miras import tanpa izin, membantahnya.

Darto, karyawan Hotel My Kingdom mengatakan, selama ini tidak ada penggerebekan yang dilakukan oleh KPBBC Type Madya Kediri, maupun penyitaan. "Tidak ada hal itu, kami juga tidak menjual miras tanpa izin," bantah Darto, dihubungi melalui ponselnya, Jumat (31/7/2009) siang. Sementara itu, Gigih, salah satu satpam Hotel Grand Surya bersikeras tidak ada penggerebekan atau penyitaan miras oleh Bea Cukai Kediri. Terpaksa, Imelda, humas Hotel Grand Surya dihubungi melalui ponselnya, ia juga membantah.

"Tidak ada penyitaan miras dari Bea Cukai, melainkan hanya pengawasan saja," kelit Imelda. Terpisah, Mila karyawan Hotel XXX dengan nada meninggi mengatakan tidak ada penyitaan yang dilakukan oleh Bea Cukai Kediri, lalu memberi sebuah nomor telfun atas nama Eko. Sayang, Eko berkali-kali dihubungi tidak diangkat. (nngHaz)

1 Komentar:

Anonim mengatakan...

Dibahas juga dong tentang PSK kediri. Tante2 yg butuh kontol juga dibahas biar tambah seru.

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.