> Oknum PNS Kakel Tersangka Korupsi Lelang Kas dan BOK Kelurahan | Prigibeach Trenggalek

Oknum PNS Kakel Tersangka Korupsi Lelang Kas dan BOK Kelurahan

Reporter : Nanang Masyhari

Trenggalek, Memo

JK, oknum Kepala Kelurahan (Kakel) Pemerintah Kota Kediri dinyatakan sebagai tersangka oleh Polresta Kediri dalam kasus dugaan korupsi lelang tanah kas Kelurahan Bangsal, dan Biaya Operasional Kelurahan (BOK). Kini, polisi masih menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Polda Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polresta Kediri AKP Slamet Pujiono menegaskan, berdasar hasil pemeriksaan sementara dugaan korupsi JK berkisar antara Rp 10 juta sampai Rp 20 juta. "Jumlah tepatnya kita belum tahu, karena saat ini masih menunggu hasil audit dari BPKP," tegas mantan Kapolsek Pesantren, Kediri itu, Selasa (28/7/2009) siang.

Sampai saat ini polisi masih terus mengembangkan hasil penyidikan terhadap kasus yang terjadi pada tahun 2006-2008 lalu tersebut. "Sampai kini, masih satu orang tersangka yaitu, JK, namun kita masih terus mengembangkannya," terang AKP Slamet Pujiono.

Modus operandi yang dilakukan tersangka, beber AKP Slamet, tersangka melakukan mark up dana lelang kas kelurahan dan BOK yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun itu. "Modusnya, tersangka melakukan mark up dana dari dua sumber tersebut yaitu, BOK dan lelang tanah kas kelurahan," kata Slamet.

Sementara itu, JK ditemui di ruanganya mengaku telah menyerahkan persoalan itu ke Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri. Pasalnya, kasus yang telah membelitnya tersebut, telah dihandle Pemkot Kediri, dirinya pun juga telah diperiksa oleh Badan Pengawas (Bawas).

"Jangan saya, karena masalah ini telah saya serahkan ke Pemkot Kediri. Selain itu, sekarang ini saya sudah tidak menjabat disana," ujar JK, PNS golongan III, yang kini juga masih menjabat sebagai salah satu kepala Kelurahan (Kakel) di Pemkot Kediri, ditemui di ruangannya.

Ditanya tentang proses lelang, dan penyaluran BOK dari APBD, JK berdalih semuanya telah sesuai prosedur, dan tidak ada yang diselewengkan. "Semuanya sudah prosedural, ada panitianya, sedangkan BOK, kami hanya menyalurkan saja," cetus, pria bertubuh semampai ini.

Lagi-lagi, saat ditanya tetang status tersangka terhadap dirinya, JK enggan menjawab, dengan alasan semua sudah ditangani oleh Pemkot Kediri, sebagai atasannya.

Terpisah, Kabag Humas Pemkot Kediri Nurmuhyar saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini Inspektorat masih dalam upaya pengumpulan data, untuk dijadikan laporan ke Walikota Kediri. "Kami masih menunggu hasil laporan dari Inspektorat tersebut," jelas Nurmuhyar, ditemui di ruangannya.

Berdasar keterangan Nurmuhyar, untuk dana BOK pada tahun 2008 sebesar Rp 50 juta setiap kelurahan, sedangkan tahun 2009 sebesar Rp 75 juta. Dana itu dikucurkan dari APBD melalui pengajuan proposal bersama se-Kecamatan, dan posnya berada di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset (DPPKA).

Imbuh Nurmuhyar, dana BOK itu digunakan untuk operasional kelurahan diantaranya, Alat Tulis Kantor (ATK), perawatan gedung, dan makanan-minuman (mamin) rapat yang sifatnya lebih ke intern kelurahan masing-masing.

"Kalau ditanya masalah Surat Pertanggung Jawaban (Spj), semua kegiatan saat ini tidak ada tidak ber Spj, semuanya pakai. Namun untuk kasus itu kami masih mendalaminya," pungkas Nurmuhyar. (nng/Haz)

0 Komentar:

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.