> PSB JALUR KHUSUS: BERPELUANG DISKRIMINATIF DAN RAWAN KKN | Prigibeach Trenggalek

PSB JALUR KHUSUS: BERPELUANG DISKRIMINATIF DAN RAWAN KKN


Drs. Abdu Mansur, Kadiknas Trenggalek (Hamzah)

Trenggalek, Memo

PSB jalur reguler telah memupus banyak harapan calon siswa baru. Pasalnya, hampir semua sekolah negeri sudah membuka pendaftaran lewat jalur tes MIPA, Bahasa Inggris dan PMDK, beberapa minggu sebelum kelulusan Unas diumumkan. Penerimaan siswa lewat jalur khusus tersebut sebenarnya memang sangat diperlukan untuk memberi kesempatan bagi siswa dengan prestasi tertentu agar bisa masuk ke sekolah yang mereka inginkan.

Dalam praktek perekrutan siswa baru lewat jalur PMDK terindikasi adanya "pola" yang dapat merusak citra pendidikan di daerah ini. Ada sekolah yang menerima siswa lewat jalur khusus lebih dari 70% pagunya. “Bahkan siswa yang diterima juga ada yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, semisal Piagam Penghargaan atas prestasi yang telah dicapainya atau Surat Keterangan yang menunjukkan kelayakan siswa tersebut untuk bisa diterima melalui jalur PMDK” demikian ujar Haris Sugiarto, pada PSB yang lalu anaknya gagal masuk SMAN 1 Trenggalek, dan juga tidak bisa diterima di SMAN 1 Karangan, padahal NUN anaknya 34,75.

Beberapa pengamat pendidikan di daerah ini melihat bahwa masyarakat banyak merasa dikecewakan terutama mereka yang tidak bisa masuk ke sekolah-sekolah favorit dengan bekal NUN yang pantas. Indikasi adanya "permainan" menjadi rumor yang santer, seolah telah tumbuh embrio "percaloan siswa baru" yang kelak mungkin akan menjadi momok yang mengkandaskan rakyat kecil berpotensi untuk menikmati pemerataan pendidikan berkualitas.
Beberapa orang tua yang gagal memasukkan anaknya ke sekolah favorit, walaupun dengan bekal NUN di atas 34, telah datang ke kantor Memo Kediri Kontributor Trenggalek. Mereka mengeluhkan pelayanan pendidikan di daerah ini yang kian hari menunjukkan gejala diskrimasi dan KKN. “Sebagai rakyat, saya berharap percaloan yang santer diissukan masyarakat, tidak sampai mengotori dunia pendidikan di daerah ini, Mas” ujar Lilis Sukmawati asal Kelutan, Trenggalek.

Drs. Abu Mansur, Kepala Dinas Pendidikan Trenggalek, ketika dikonfirmasi, menjelaskan pada Memo, bahwa mereka yang diterima melalui jalur khusus (Tes MIPA, Bahasa Inggris dan PMDK/Red) tidak tergantung pada NUN, melainkan hasil test dan uji bakat, kemampuan dan prestasi siswa. “Tidak ada percaloan atau sejenisnya dalam PSB. Jika ada sekolah yang menerima murid baru lewat jalur khusus dengan kuota prosesntase yang besar, itu dikarenakan jumlah yang memenuhi syarat dan lulus test-nya memang banyak. Dan tahun depan, penerimaan siswa baru melalui jalur khusus, terutama jalur PMDK akan kami batasi maksimal 20 - 25% dari pagu siswa baru, serta dilakukan dengan disiplin ketat sesuai dengan aturan” demikian Abu Mansur menegaskan. Selanjutnya bila ada temuan masyarakat dan bisa dibuktikan secara hukum tentang adanya pelanggaran dalam PSB, Dinas Pendidikan Trenggalek siap merespons dan menindaklanjuti.(Haz)

0 Komentar:

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.