INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2008
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat, maka diinformasikan mengenai Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2008 yang digunakan pemerintah sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut.
Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Trenggalek tahun 2008 merupakan ringkasan dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dengan ruang lingkup pembahasan mencakup penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan serta tugas umum pemerintahan.
A. DASAR HUKUM
Dasar hukum penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2008 adalah sebagai berikut :
1. Undang-undang Nomor 12 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ;
6. Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ;
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ;
8. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
17. Perturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah ;
18. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ;
19. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2007 tentang Petunjuk teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah ;
23. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun 2006-2008;
24. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 32 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2006;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2006-2010;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
28. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 28 Tahun 2006 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Trenggalek Tahun 2008.
29. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008;
30. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 39 Tahun 2008 tentang Penjabaran Perubahan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
31. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Perencanaan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Dan Perlu diketahi bahwa LKPJ Bupati Trenggalek telah mendapatkan Rekomendasi dari DPRD Kabupaten Trenggalek Nomor 09 Tahun 2009 tentang Rekomendasi Kepada Bupati Trenggalek atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Trenggalek Akhir Tahun 2008.
B. GAMBARAN UMUM KABUPATEN TRENGGALEK
Kabupaten Trenggalek mempunyai luas wilayah darat 126.140 Ha atau 1.261,40 km2 dan wilayah pengelolaan laut sepanjang 711,17 km2. Wilayah darat tersebut terdiri dari sawah 11.860 Ha (9,35%) dan Tanah Kering 46.894 Ha (37,17%), Perkebunan 3.825 Ha (3,04%), Lain-lain 2.679 Ha (2,12%).
Secara admisnitratif Kabupaten Trenggalek terbagi menjadi 14 kecamatan, 152 desa dan 5 kelurahan, 322 dusun/lingkungan, 1.400 rukun warga dan 4.254 rukun tetangga (dengan perubahan pemekaran telah menjadi : 537 dusun/lingkungan, 1.278 rukun warga dan 4.346 rukun tetangga) dengan batas-batas daerah Sebelah Utara dengan Kabupaten Tulungagung dan Ponorogo, Sebelah Timur dengan Kabupaten Tulungagung, Sebelah Selatan dengan Samudera Indonesia, Sebelah Barat dengan Kabupaten Pacitan dan Ponorogo.
Jumlah penduduk Kabupaten Trenggalek pada Tahun 2008 sejumlah 675.380 jiwa, yang terdiri dari 342.717 laki-laki dan 332.663 perempuan dengan kepadatan penduduk rata-rata 535 orang/km2.
Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Trenggalek tergambar pada PDRB tahun 2005 sebesar 4,23%, tahun 2006 meningkat menjadi 4,79% tahun 2007 meningkat lagi menjadi 5,35% dan tahun 2008 menjadi 4,67% (angka sementara BPS) dimana untuk angka definitif/tetap adalah 5,61%, sehingga dalam 4 tahun terakhir perekonomian Kabupaten Trenggalek mengalami pertumbuhan rata-rata 4,76 %, dengan angka terkoreksi definitif sebesar 4,995 %.
Grafik Pertumbuhan PDRB Kabupaten Trenggalek
Tahun 2005 - 2008
Sumber : BPS Trenggalek, Tahun 2008
Catatan : Data Tahun 2008 merupakan Data Sementara
B. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2008 merupakan tahun ketiga pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2006 –2010, dengan visi “Tercapainya Pelayanan Prima di Segala Bidang Pelayanan Publik Demi Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Trenggalek yang Mandiri, Maju dan Semakin Sejahtera Berlandaskan Iman dan Taqwa”.
Untuk mewujudkan visi tersebut, telah ditetapkan 5 misi pembangunan yang harus ditempuh, yaitu:
- Mewujudkan pemerintahan yang efektif, produktif dan efisien yang dilandasi keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Mewujudkan kualitas pelayanan prima di bidang pendidikan, kesehatan dan pelayanan sosial dasar lainnya dengan memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
- Meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum dalam rangka mewujudkan kehidupan kehidupan masyarakat yang aman dan damai;
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi potensi daerah dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka memenuhi hak-hak dasar masyarakat;
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasaraa daerha dalam rangka pemerataan pembangunan wilayah yang berwawasan lingkungan.
c. PRIORITAS DAERAH
Dalam usaha mensejahterakan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Trenggalek menetapkan 17 (tujuh belas) prioritas pembangunan periode 2006-2010 sebagai berikut :
1). Meningkatkan profesionalisme aparatur pemerintah dan manajemen pemerintahan daerah yang efektif, produktif dan efisien yang dilandasi keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2). Peningkatan sistem Pemerintahan Desa untuk memantapkan otonomi daerah;
3). Meningkatkan kualitas kehidupan beragama di lingkungan masyarakat maupun aparatur pemerintah;
4). Meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan dalam rangka pemerataan memperoleh pendidikan yang berkualitas;
5). Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dalam rangka mencapai derajat kesehatan, kualitas hidup dan kesejahteraan sosial yang tinggi;
6). Meningkatkan kualitas pelayanan kependudukan serta pelayanan sosial dasar lainnya dalam rangka memberikan pelayanan prima di segala sektor;
7). Meningkatkan kesadaran masyarakat dan aparatur dalam menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum menuju kehidupan masyarakat yang aman dan damai;
8). Meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan;
9). Revitalisasi pertanian secara luas dan pelestarian lingkungan hidup yang terkoordinasi dan terpadu;
10). Pemanfaatan dan validasi data sumberdaya alam untuk menarik investor dalam menanamkan modalnya di Kabupaten Trenggalek;
11). Membangun dan mengembangkan sentra komoditas andalan yang berbasis potensi wilayah;
12). Mengembangkan industri pariwisata serta menjalin kerjasama dengan pihak ke tiga dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan peran sertanya dalam pengembangan dunia kepariwisataan;
13). Menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk memperluas kesempatan kerja dalam rangka peningkatan kemampuan keuangan daerah;
14). Memfasilitasi terciptanya iklim usaha yang kondusif melalui kemudahan memperoleh permodalan/kredit lunak bagi usaha kecil dan menengah serta koperasi;
15). Mengembangkan dan melestarikan nilai-nilai budaya lokal serta seni budaya tradisional asli Kabupaten Trengalek;
16). Meningkatkan peranan perempuan, pemuda dan olahraga dalam pembangunan;
17). Meningkatkan dan memelihara kapasitas dan kualitas infrastruktur publik dalam rangka pemerataan pembangunan wilayah yang berwawasan lingkungan.
Sedangkan prioritas pembangunan Kabupaten Trenggalek dalam tahun 2008 adalah :
1. Pengurangan pengangguran/Penciptaan lapangan kerja
2. Peningkatan pendidikan/pelatihan
3. Peningkatan pelayanan kesehatan
4. Revitalisasi pertanian dan peternakan
5. Pengembangan kelautan dan perikanan
6. Percepatan pembangunan infrastruktur pedesaan
7. Pelestarian sumber mata air
8. Upaya terus menerus terwujudnya pemerintah yang bersih dan berwibawa.
A. PRIORITAS URUSAN WAJIB YANG DILAKSANAKAN
1. Urusan Pendidikan
Pelaksanaan Urusan Pendidikan dijabarkan dalam 7 (tujuh) program yaitu 1). Program Pendidikan Anak Usia Dini; 2). Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun; 3). Program Pendidikan menengah; 4). Program Pendidikan Non Formal; 5). Program Pendidikan Luar Biasa; 6). Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga terampil; 7). Program Manajemen Pelayanan Pendidikan.
Dalam pelaksanaan Urusan Pendidikan ini didukung dana sebesar Rp.48.812.155.500,00 dengan realisasi keuangan mencapai Rp.45.828.193.391,00 atau 93,89 %.
Capaian kinerja bidang pendidikan pada tahun 2008 ini, Persentase Angka Partisipasi Kasar Anak Usia Dini sebesar 100%, dari target sebesar 50% atau dapat mencapaian 200%.
Keberhasilan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun pada tahun 2008 ini, APK dan APM pada semua jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah sebagai berikut : capaian APK untuk SD/MI sebesar 115,28 %, APK SMP/MTs sebesar 97,37 %, APK SMA/MA sebesar 101,89 %. Sedangkan capaian APM untuk SD/MI sebesar 116,78 %, APM SMP/MTs sebesar 104,12 %, APM SMA/MA sebesar 106,81 %.
Tolok ukur lain keberhasilan bidang pendidikan adalah adanya peningkatan nilai rata-rata UAN (Ujian Akhir Nasional). Target nilai rata-rata UAN/UAS untuk SD/MI dan SMP/MTs yang telah ditetapkan tahun 2008 sebesar 6,79 realisasinya sebesar 7,00 berhasil melampaui target, sedangkan bila dibanding nilai UAN tahun 2007 realisasinya sebesar 6,57 telah terjadi kenaikan nilai rata-rata UAN sebesar 0,43%. Target nilai rata-rata UAN/UAS untuk SMA/MA/SMK tahun 2008 sebesar 7,50% dan berhasil melampaui target dengan realisasinya sebesar 7,62%.
2. Urusan Kesehatan
Pelaksanaan urusan kesehatan pada tahun 2008 ini memperoleh dukungan dana sebesar Rp.30.378.725.250,00 dengan realisasi keuangan mencapai Rp.30.378.725.250,00 atau 100,00 %.
Adapun sasaran dalam pelaksanaan urusan ini antara lain : 1). Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat; 2). Meningkatnya mutu pelayanan kesehatan; dan 3). Meningkatnya mutu pelayanan rumah sakit.
Capaian kinerja ‘meningkatnya derajat kesehatan masyarakat’ pada tahun 2008 dapat dilihat dari a). Jumlah masyarakat miskin yang mendapat pelayanan kesehatan sebanyak 70.771 orang atau 31,30% dengan capaian 131,63% dari target yang ditentukan atau terdapat kenaikan sebesar 16,19%. Jika dibandingkan tahun 2007 mengalami kenaikan sebesar 32.587 orang. b). Jumlah desa UCI sebanyak 107 desa atau 68,15 %. Apabila dibandingan tahun 2007 yang cakupannya sebesar 57,32 % telah terjadi peningkatan sebesar 10,83 %; c). Peserta KB aktif tahun 2008 sebanyak 115.405 akseptor atau 72,60% dengan capaian kinerja 121,01% dari target yang ditetapkan, apabila dibandingkan dengan tahun 2007 mengalami kenaikan sebesar 10,65%.
Capain kinerja “Meningkatnya mutu pelayanan kesehatan” dapat dilihat dari : a). Angka kematian bayi tahun 2008 sebanyak 77 bayi atau 8,19 per 1.000 kelahiran hidup dengan capaian kinerja 179,51% dari target yang ditetapkan. Apabila dibandingkan dengan tahun 2007 mengalami penurunan sebesar sebesar 3,75 per 1.000 kelahiran hidup; b). Angka kematian ibu melahirkan tahun 2008 sebanyak 12 orang atau 127,71 per 100.000 kelahiran hidup dengan capaian kinerja 114,86% dari target yang ditetapkan, apabila dibandingkan dengan tahun 2007 mengalami peningkatan 70,30 per 100.000 kelahiran hidup; c). Jumlah balita gizi buruk tahun 2008 sebanyak 525 atau 1,06% dengan capaian kinerja 106,25% dari target yang ditetapkan, apabila dibandingkan dengan tahun 2007 mengalami penurunan 0,10%; d). Jumlah Kecamatan bebas rawan gizi tahun 2008 sebanyak 14 atau 100% dengan capaian kinerja 127,27% dari target yang ditetapkan, apabila dibandingkan dengan tahun 2007 mengalami kenaikan 14,29%; e). Jumlah kunjungan bumil K-4 tahun 2008 sebanyak 8.131 orang atau 73,21% dengan capaian kinerja 77,88% dari target yang ditetapkan, apabila dibandingkan dengan tahun 2007 mengalami kenaikan 2,12%.
Capain kinerja “Meningkatnya mutu pelayanan rumah sakit” antara lain dapat dilihat dari : a). Menurunnya angka kematian > 48 jam (Net Death Rate/NDR) dari 16,64 % pada tahun 2007 menjadi 11,91 % pada tahun 2008. NDR ini merupakan indikator yang menunjukkan angka kematian di atas 48 jam setelah dirawat untuk setiap 100 penderita keluar; b). Menurunnya angka Kematian keseluruhan (Gross Death Rate/GDR) dari 53,52 % pada tahun 2007 menjadi 31,94 % pada tahun 2008. GDR ini menunjukkan angka kematian dari keseluruhan pasien yang dirawat rumah sakit.
3. Urusan Pekerjaan Umum
Pelaksanaan urusan pekerjaan umum pada tahun 2008 dijabarkan dalam 7 (tujuh) program dan 21 (dua puluh satu) kegiatan dengan didukung dana sebesar Rp.100.048.628.800,00 dengan realisasi keuangan mencapai Rp.89.708.772.811,00 atau 89,67 %.
Adapun 7 (tujuh) program tersebut adalah 1). Program Pembangunan Jalan dan Jembatan; 2). Program Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan dan Jembatan; 3). Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebinamargaan; 4). Program Pembangunan Turap/Talud/Brojong; 5). Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya; 6). Program Penyediaan dan Pengelolaan Air Baku; 7). Program Pengendalian Banjir;
Capain kinerja pelaksanaan urusan pekerjaan umum pada tahun 2008 antara lain dapat dilihat dari : a). Panjang jalan yang ditingkatkan mengalami perkembangan yaitu 28,63 % pada tahun 2007 menjadi 40,86 atau meningkat sebesar 12,54 %; b). Pemeliharaan rutin jembatan mengalami peningkatan yaitu 80,56 % pada tahun 2007 menjadi 108,70 % pada tahun 2008 atau meningkat sebesar 28,14 %; c). Panjang jalan dengan kondisi baik pada tahun 2008 sebesar 28,21 % atau meningkat sebesar 2,70 % bila dibandingkan pada tahun tahun 2007 (25,51 %); d). Panjang jaringan irigasi sampai dengan tahun 2008 adalah sepanjang 566.980,98 M’. Dibandingkan dengan tahun 2007 jaringan irigasi sepanjang 551.261,32 M’ meningkat sepanjang 15.719,66 M’ atau 2,85%; e). Menurunnya luas genangan banjir dari 28 ha pada tahun 2007 menjadi 25 ha pada tahun 2008 atau menurun sebesar 3 ha (10,71 %); f). Meningkatnya panjang drainase dari 159 m’ pada tahun 2007 menjadi 957 m’ pada tahun 2008 atau meningkat 501,89 %; g). Panjang talud bronjong kondisi baik pada tahun 2008 sepanjang 2.047 m’, dibandingkan tahun 2007 sepanjang 496 meningkat sepanjang 1.551 m’ atau sebesar 312,70 %;
4. Urusan Perumahan
Pelaksanaan Urusan Perumahan yang dijabarkan dalam 2 (dua) program yaitu program Pengembangan perumahan dan program Pembangunan infrastruktur pedesaan memperoleh dukungan dana sebesar Rp.17.318.196.000,00 dengan realisasi keuangan mencapai Rp.15.200.337.225,00 atau 87,77 %.
Pelaksanaan urusan perumahan pada tahun 2008 antara lain dapat dilihat dari : a). Pembangunan saluran drainase 54 m’ dan pembangunan sanitasi lingkungan 9 unit dengan capaian kinerja 100 %; b). Pembangunan sarana dan prasarana air minum 16 unit, pengadaan/pemasangan pipa 6 unit, pembangunan jaringan air bersih/air minum 16 unit dan pembangunan broncaptering/perpipaan 14 unit dengan capaian kinerja sebesar 100,00%.
5. Urusan Penataan Ruang
Pelaksanaan Urusan Penataan Ruang yang dijabarkan dalam 2 (dua) program yaitu program Program Perencanaan tata ruang dan program Program Pemanfaatan ruang dengan didukung dana sebesar Rp. 291.170.000,00 dengan realisasi keuangan mencapai Rp. 90.861.575,00 atau 31,21 %.
Pelaksanaan Urusan Penataan Ruang di Kabupaten Trenggalek antara lain dapat dilihat dari : a). Tersusunnya RDTRK/RUTRK/IKK dengan tingkat capaian 100 %. Ini menggambarkan upaya pemerintah dalam menyusun rencana pemanfaatan dan pengelolaan tata ruang di wilayah kecamatan dalam Kabupaten Trenggalek; b). Tersusunnya RTRW dengan tingkat capaian sebesar 100,00%. Indikator ini menunjukkan penyusunan rencana umum pemanfaatan tata ruang dan wilayah; c). Persentase pemanfaatan lahan sesuai RTRW dengan tingkat capaian sebesar 100,00%, hal ini menunjukkan kepatuhan masyarakat dan aparatur kepada RTRW dalam pemakaian lahan;
6. Urusan Perencanaan Pembangunan
Pelaksanaan Urusan Perencanaan Pembangunan yang dijabarkan dalam 7 (tujuh) program didukung dana sebesar Rp.6.572.372.500,00 dengan realisasi keuangan mencapai Rp.5.685.755.090,00 atau 86,51 %.
Adapun 7 (tujuh) program tersebut adalah : 1). Program Perencanaan pengembangan wilayah strategis dan cepat tumbuh; 2). Program Perencanaan pembangunan daerah; 3). Program Perencanaan pembangunan ekonomi; 4). Program Perencanaan prasarana wilayah dan sumber daya alam; 5). Program Perencanaan pembangunan daerah rawan bencana; 6). Program Kerjasama pembangunan; 7). Program Pengembangan data/informasi.
Capaian kinerja pelaksanaan urusan perencanaan pembangunan pada tahun 2008 ini antara lain dapat dilihat dari : a). Penetapan kawasan wilayah strategis dan cepat tumbuh dapat terealisasi 100 % melalui penetapan wilayah agropolitan dan penyusunan zonasi agroklimat; b). Pengiriman aparat perencana untuk mengikuti Diklat Perencanaan sebanyak 8 orang dapat terealisasi 100% dari target yang telah ditetapkan; c). Persentase tingkat partisipasi masyarakat dalam perumusan program & kebijakan layanan publik melalui forum musrenbangdes, musrenbangcam dan musrenbangkab telah terealisasi 100% sesuai target.
7. Urusan Perhubungan
Pelaksanaan Urusan Perhubungan yang dijabarkan dalam 5 (lima) program yaitu : 1). Program Pembangunan prasarana dan fasilitas perhubungan; 2). Program Rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas LLAJ; 3.) Program Peningkatan Pelayanan Angkutan; 4). Program Pengendalian lalu lintas; 5). Pembangunan sarana dan prasarana perhubungan. Alokasi dana untuk pelaksanaan urusan perhubungan ini sebesar Rp. 4.043.385.000,00 dengan realisasi keuangan mencapai Rp. 3.749.791.119,00 atau 92,74 %.
Capaian kinerja pelaksanaan urusan perhubungan pada tahun 2008 ini antara lain dapat dilihat dari : a). Fasilitas terminal sebanyak 14 unit atau 80 % dari target yang ditetapkan; b). Pemeliharaan fasilitas LLAJ sebanyak 17 unit atau tercapai 100%; c). Meningkatnya jumlah armada angkutan, dengan tahun 2007 jumlah armada sebanyak 3.105 jumlah kendaraan sedangkan pada tahun 2008 sebanyak 3.216 kendaraan atau naik sebesar 3,57 %; d). Jumlah armada angkutan yang layak pada tahun 2008 sebanyak 3.201 buah, jika dibandingkan dengan tahun 2007 jumlah armada sebanyak 3.009 atau naik sebesar 6,38%; e). Jumlah rambu lalu lintas pada tahun 2008 sebanyak 818 buah bila dibandingkan dengan tahun 2007 sebanyak 593 buah terjadi kenaikan sebesar 37,94%.
8. Urusan Lingkungan Hidup
Pelaksanaan Urusan Lingkungan Hidup dijabarkan dalam 3 (tiga) program yaitu : 1). Program Pengembangan kinerja pengelolaan persampahan; 2). Program Pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup; 3). Program Pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH). Alokasi dana untuk pelaksanaan urusan lingkungan hidup ini sebesar Rp. 4.577.714.700,00 dengan realisasi keuangan mencapai Rp. 4.344.397.149,00 atau 94,90 %.
Capaian kinerja pelaksanaan urusan lingkungan hidup ini antara lain dapat dilihat dari : a). Jumlah sampah yang bisa diangkut tahun 2008 sebanyak 605,70 m3 atau 4,21% melebihi dari target yang telah ditetapkan dengan capaian kinerja 100,95. Apabila dibandingkan tahun 2007 jumlah sampah yang diangkut sebanyak 588 m3 mengalami peningkatan 3,01%, artinya semua sampah yang ada berhasil diangkut atau tidak terjadi penumpukan sampah diluar Tempat Pembuangan Akhir Sampah; b). Realisasi jumlah sampah yang diolah pada tahun 2008 sebanyak 36,22 m3 atau tercapai sebesar 100,60% dari target tahun 2008 yaitu 36 m3; c). Tercapainya penurunan tingkat pencemaran air sebesar 6,4 mg/l dari target yang ditetapkan yaitu >4 mg/l; d). Tercapainya penurunan tingkat pencemaran udara sebesar 2,6 mg/l dari target yang ditetapkan sebesar <>
10. Urusan Kependudukan dan Catatan Sipil
Pelaksanaan Urusan Kependudukan dan Catatan Sipil yang dijabarkan dalam 1 (satu) program yaitu Program Penataan administrasi kependudukan mendapat alokasi dana sebesar Rp. 2.554.305.350,00 dengan realisasi keuangan mencapai Rp. 2.080.393.356,00 atau 81,45 %.
Capaian kinerja pelaksanaan urusan Kependudukan dan Catatan Sipil ini antara lain dapat dilihat dari : a). Pemohon KTP yang bisa diselesaikan dalam waktu 1 hari, pada tahun 2008 sebanyak 33.600 pemohon; b). Jumlah permintaan pembuatan Akte tahun 2008 sebanyak 32.786 pemohon dengan realisasi sebanyak 21.311 pemohon atau 65% dengan capaian kinerja sebesar 81,25%, dibawah target yang telah ditetapkan. Jika dibandingkan dengan tahun 2007 terjadi penurunan sebesar 35%; c). Realisasi % penduduk ber KTP pada tahun 2008 sebesar 68% atau sebanyak 324.350 jiwa dari jumlah penduduk yang wajib KTP sebanyak 476.986 jiwa, dengan capainya sebesar 97,14%.
11. Urusan Pemberdayaan Perempuan
Pelaksanaan Urusan Pemberdayaan Perempuan yang dijabarkan dalam 3 (tiga) program yaitu : 1). Program Penguatan kelembagaan pengarustamaan gender dan anak; 2). Program Peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan; 3). Program Peningkatan peran serta dan kesetaraan gender dalam pembangunan. Alokasi dana untuk pelaksanaan urusan ini sebesar Rp. 420.000.000,00 dengan realisasi keuangan mencapai Rp. 390.790.000,00 atau 93,05 %.
Capaian kinerja pelaksanaan urusan pemberdayaan perempuan ini antara lain dapat dilihat dari : a). Persentase peningkatan advokasi dan fasilitasi PUG bagi perempuan dengan realisasi 75 % dari yang ditargetkan sebesar 100%; b). Persentase jumlah kasus KDRT yang ditangani, pada tahun 2008 terdapat 8 kasus yang dilaporkan dan bisa diselesaikan seluruhnya atau tingkat capaian sebesar 100 %; c). Persentase peningkatan pendidikan dan pelatihan peran serta kesetaraan gender pada tahun 2008 ini terealisasi sebesar 60 % dari 80 % yang ditargetkan atau tingkat capaian kinerjanya sebesar 75%.
12. Urusan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
Pelaksanaan Urusan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera yang dijabarkan dalam 8 (delapan) program yaitu : 1). Program Keluarga Berencana; 2). Program Kesehatan Reproduksi Remaja; 3). Program Pelayanan Kontrasepsi; 4). Program Pembinaan Peran Serta Masyarakat dalam Pelayanan KB/KR yang mandiri; 5). Program Promosi KHIBA melalui Kelompok Kegiatan Masyarakat; 6). Program Pengembangan Bahan Informasi tentang Pengasuhan dan Pembinaan Tumbuh Kembang Anak; 7). Program Penyiapan Tenaga Pendamping Kelompok Bina Keluarga; 8). Program Pengembangan Model Ops BKB Posyandu PADU.
Besarnya dukungan dana untuk pelaksanaan urusan ini sebesar Rp.1.890.910.000,00 dengan realisasi keuangan mencapai Rp. 1.805.492.450,00 atau 96,50 %.
Capaian kinerja pelaksanaan urusan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera ini antara lain dapat dilihat dari : a). PUS peserta KB aktif pada tahun 2008 sebesar 115.405, bila dibandingkan tahun 2007 sebesar 90.941 terjadi peningkatan sebesar sebesar 26,90 %; b). Jumlah peserta KB aktif pria pada tahun 2008 sebesar 1.114 perserta sedangkan pada tahun 2007 sebesar 1.028 peserta atau terjadi peningkatan sebesar 8,36 %; c). Advokasi dan KIE tentang KRR sebanyak 2.100 atau sebesar 3,42 % dari target 3 % yang ditetapkan. Tingkat capaian untuk advokasi dan KIE KRR ini mencapai 114,17 %; d). Pemasangan kontrasepsi KB terhadap peserta KB baru sebanyak 13.586 peserta atau sebesar 87,65% dari peserta KB sebesar 15.500 peserta. Bila dibandingkan dengan target pencapaian tahun 2008 sebesar 76% maka pencapaiannya sebesar 115,33%; e). Ketersediaan alat kontrasepsi sebanyak 87.300 item atau sebesar 64,05% dari total kebutuhan alat kontrasepsi sebanyak 136.302 item. Bila dibandingkan dengan target pencapaian tahun 2008 sebesar 65% maka tingkat pencapaiannya sebesar 98,54%; f). realisasi model operasional BKB-Posyandu-PADU yang dikaji sebanyak 2 posyandu atau sebesar 14,29% dari total model posyandu yang ada yaitu sebanyak 14 posyandu. Bila dibandingkan dengan target pencapaian tahun 2008 sebesar 15% maka tingkat pencapaiannya sebesar 95,24%.
13. Urusan Sosial
Pelaksanaan Urusan Sosial dijabarkan dalam 6 (enam) program mendapat alokasi dana sebesar Rp. 1.289.575.000,00 dengan realisasi keuangan mencapai Rp. 1.179.559.750,00 atau 91,47 %.
Adapun 6 (enam) program dalam pelaksanaan urusan sosial ini adalah : 1). Program Pemberdayaan Fakir miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya; 2). Program Pelayanan dan rehabilitasi Kesejahteraan Sosial; 3). Program Pembinaan Anak Terlantar; 4). Program Pembinaan para penyandang cacat dan trauma; 5). Program Pembinaan Panti Asuhan/Panti Jompo; 6). Program Pemberdayaan Kelembagaan Keejahteraan Sosial.
Capaian kinerja pelaksanaan urusan sosial ini antara lain dapat dilihat dari : a). Jumlah fakir miskin yang mendapat bantuan pemberdayaan sebanyak 471 orang atau sebesar 95% dengan tingkat capaian kinerja sebesar 475% sesuai dengan target yang telah ditentukan; b). Jumlah masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial yang telah mendapatkan pemberdayaan dalam tahun 2008 sebanyak 448 orang atau 5% dengan tingkat capaian kinerja sebesar 100%; c). Jumlah partisipasi masyarakat dalam menangani masalah kesejahteraan sosial tahun 2008 sebanyak 867 orang atau 114 % dengan tingkat capaian kinerja sebesar 177%; d). Jumlah anak yang dikirim untuk mengikuti konseling dan ORSOS pada tahun 2008 sebanyak 225 orang atau sebesar 90% dari target yang ditetapkan. Konseling ini merupakan upaya pemerintah dalam mengatasi anak (siswa SD) yang mengalami gangguan psikologis sehingga nantinya mampu menyesuaikan diri dan dapat mengatasi masalahnya dan dapat sekolah kembali secara normal; e). Pembinaan anak terlantar yang mendapat pelatihan ketrampilan sebanyak 35 anak atau 2,62 % dengan capaian kinerjanya sebesar 100 %; f). Anak asuh panti yang mendapat bantuan permakanan pada tahun 2008 sebanyak 453 anak atau 83,89 % dari target sebesar 453 anak.
14. Urusan Ketenagakerjaan
Pelaksanaan Urusan Ketenagakerjaan ini dijabarkan dalam 3 (tiga) program dengan didukung dana sebesar Rp.615.255.000,00 dengan realisasi keuangan mencapai Rp.604.655.900,00 atau 98,28%. Adapun 3 (tiga) program yang dimaksud adalah : 1). Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga kerja; 2). Program Peningkatan Kesempatan Kerja; 3). Program perlindungan dan pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan.
Capaian kinerja pelaksanaan urusan Ketenagakerjaan ini antara lain dapat dilihat dari : a). Jumlah tenaga trampil yang diberikan pendidikan dan ketrampilan tahun 2008 sebanyak 250 orang atau meningkat 8,69 % bila dibandingkan dengan tahun 2007; b). Penempatan tenaga kerja sebanyak 936 orang dari target sebanyak 1.000 orang. Penempatan tenaga kerja ini di sektor pasar kerja lokal (AKL) adalah sebanyak 381 orang, tenaga AKAD sebanyak 106 orang dan yang terserap menjadi TKI sebanyak 449 orang; c). Upah minimum kabupaten tahun 2008 sebesar Rp 600.000,00 atau 1,63% lebih rendah dari yang ditargetkan sebesar Rp 610.000,00. Namun apabila dibandingkan dengan UMK tahun 2007 yang sebesar Rp 510.000,00 naik sebesar 17,64%.
15. Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Pelaksanaan Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang dijabarkan dalam 3 (tiga) program mendapatkan dukungan dana sebesar Rp.969.700.000,00 dengan realisasi keuangan mencapai Rp.914.167.500,00 atau 94,27%. Ke-3 program tersebut adalah : 1). Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi Usaha Mikro Kecil Menengah; 2). Pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif UKM; 3). Peningkatan kualitas kelembagaan koperasi.
Capaian kinerja pelaksanaan urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ini pada tahun 2008 antara lain dapat dilihat dari : a). Jumlah industri kecil yang dibina pada tahun 2008 sebanyak 17 industri kecil dari 25 industri kecil yang ditargetkan atau tingkat capaian sebesar 75 %; b). Jumlah koperasi yang mendapat bimbingan teknis admisnitrasi sebanyak 35 koperasi atau tingkat capaian sebesar 100 %; c). Peningkatan jumlah koperasi aktif sebanyak 188 dari 160 yang ditargetkan sehingga capaiannya sebesar 117,5%; c). Jumlah koperasi sehat pada tahun 103 koperasi atau 133,77 % dari target sebesar 77 koperasi. Banyaknya koperasi sehat ini menggambarkan usaha pemerintah dalam melakukan pembinaan koperasi dalam rangka meningkatkan kualitas koperasi; d). Jumlah lembaga koperasi pada tahun 2008 sebesar 371 di atas target yang ditetapkan sebesar 346 atau tercapai 107,23%. Dibandingkan tahun 2007, jumlah koperasi mengalami peningkatan sebesar 10,09%.
16. Urusan Penanaman Modal
Pelaksanaan Urusan Penanaman Modal ini dijabarkan dalam 2 (dua) program yaitu 1). Program Peningkatan promosi dan kerjasama investasi; 2). Program Peningkatan iklim investasi dan realisasi investasi. Dukungan dana untuk urusan ini sebesar sebesar Rp 420.000.000,00 dengan realisasi keuangan mencapai Rp 225.733.000,00 atau 53,75%.
Capaian kinerja pelaksanaan urusan Penanaman Modal ini pada tahun 2008 antara lain dapat dilihat dari : a). Realisasi Kajian potensi sumber daya yang terkait dengan investasi” sebanyak 3 buah atau dengan capaian sebesar 300%; b). Peningkatan investasi yang ditargetkan sebesar Rp.223.340.000.000,00 dan dapat direalisasikan sebesar Rp.159.397.980.015,00 sehingga menghasilkan capaian kinerja sebesar 71,90%; c). Rata-rata waktu yang diperlukan untuk penerbitan izin di bawah 5,38 hari sesuai dengan target yang telah ditetapkan atau capaian kinerjanya sebesar 100%.
17. Urusan Kebudayaan
Pelaksanaan Urusan kebudayaan yang dijabarkan melalui program Pengembangan nilai budaya ini mendapat dukungan dana sebesar Rp 358.921.000,00 dengan realisasi keuangan mencapai Rp 324.991.500,00 atau 90,55%.
Capaian kinerja pelaksanaan urusan kebudayaan ini dapat dilihat dari Persentase peningkatan even seni dan budaya dengan realisasi 105 % dari target yang ditetapkan yaitu 100 %.
18. Urusan Kepemudaan dan Olah Raga
Pelaksanaan Urusan Kepemudaan dan olahraga yang dijabarkan dalam 3 (tiga) program yaitu : 1). Peningkatan Peran serta Kepemudaan; 2). Pembinaan dan Pemasyarakatan Olah Raga; 3). Peningkatan sarana dan prasarana olah raga.
Dukungan dana untuk program ini sebesar Rp.783.985.000,00 dengan realisasi sebesar Rp 699.159.200,00 atau 89,18%.
Capaian kinerja pelaksanaan Urusan Kepemudaan dan olahraga ini pada tahun 2008 antara lain dapat dilihat dari : a). Persentase Angka jumlah organisasi kepemudaan yang dibina Tahun 2008 sebesar 130% berhasil melampaui target sebesar 100% atau nilai capaian sebesar 130%. Jika dibandingkan tahun 2007 telah terjadi kenaikan sebesar 30%; b). Persentase jenis olahraga yang berprestasi sebesar 120%, berhasil melampaui target sebesar 118,59% atau capaian kinerja sebesar 101%. c). Persentase angka Peningkatan turnamen/kompetisi olahraga dengan realisasi sebesar 130%, atau meningkat sebesar 10 % jika tahun 2007.
19. Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
Pelaksanaan Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri yang dijabarkan dalam beberapa program yaitu : 1). Program Pemeliharaan kantrantibmas dan pencegahan tindak kriminal; 2). Program Pengembangan wawasan kebangsaan; 3). Program Peningkatan pemberantasan penyakit masyarakat (PEKAT); 4). Program Pencegahan dan penanggulangan korban bencana alam.
Dukungan dana untuk pelaksanaan urusan ini sebesar Rp 962.465.000,00 dengan realisasi keuangan mencapai Rp 606.572.600,00 atau 63,02 %.
Capaian kinerja pelaksanaan Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri ini dapat dilihat dari : a). Personil yg dididik dan dilatih kelinmasan sebanyak 62 orang atau sebesar 87,50% dari 100% yang ditargetkan; b). Forum pertemuan antar kelompok masyarakat dapat terealisasi 100 % dari target yang ditentukan; c). Penyuluhan penyalahgunaan Narkoba dilaksanakan sebanyak 1 kali atau terealisasi 100% dari target 1 kali atau sama dengan tahun 2007 yaitu 1 Kali; d). Keputusan publik tentang penyelesaian sosial kemasyarakatan yang melibatkan masyarakat pada tahun 2008 terealisasi sebanyak 2 paket atau 16,67% dari 12 paket yang ditargetkan; e). Jumlah anggota Tim Sar PM yang terlatih bertambah 70 orang jika dibandingkan dengan tahun 2007; f). Jumlah sarana dan prasarana SAR bertambah sebanyak 15 unit jika dibandingkan dengan tahun 2007.
20. Urusan otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian
Pelaksanaan Urusan otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian dijabarkan dalam 22 program dengan didukung dana sebesar Rp 46.244.900.900,00 dengan realisasi keuangan mencapai Rp 31.364.553.193,00 atau 67,82%.
Capaian kinerja pelaksanaan urusan ini dapat dilihat antara lain dari : a). Koordinasi dengan unsur MUSPIDA sebanyak 12 kali atau terealisasi 100%; b). Jumlah Peraturan Daerah yang diajukan pada tahun 2008 sebanyak 13 Raperda dari target yang diharapkan sebanyak 15 Raperda atau terealisasi 86%; c). Penyelenggaraan Diklat Pembantu PPAT bagi Sekretaris/Kasi Pemerintahan Kantor Kecamatan, Sekretaris Kelurahan/Desa sebanyak 1 angkatan dengan jumlah peserta 40 orang; d). Jumlah dokumen kepegawaian yang diterbitkan sebanyak 12.376 dokumen dan seluruhnya telah diterbitkan secara tepat waktu; e). Jumlah APBDes yang dievaluasi sebanyak 152 desa dan terealisasi 100%; f). Jumlah Pajak Daerah pada tahun 2008 ditargetkan sebesar Rp 4.955.000.000,00 dan terealisasi sebesar Rp 6.120.714.723,00 dengan capaian kinerja sebesar 123,53%; g). Realisasi Retribusi sebesar Rp8.952.866.681,00 dari terget sebesar Rp 7.379.264.000,00 atau capaian kinerjanya sebesar 121,32%.
21. Urusan Ketahanan Pangan
Pelaksanaan Urusan Ketahanan Pangan pada tahun 2008 ini melalui Program Peningkatan Ketahanan Pangan dengan alokasi dana sebesar Rp665.075.000,00 dan realisasi keuangan mencapai Rp.496.740.625,00 atau 74,69 %.
Capaian kinerja pelaksanaan urusan Ketahanan Pangan pada tahun 2008 ini dapat dilihat antara lain dari : a). Peningkatan ketersediaan beras, jika dibandingkan tahun 2007 yaitu dari 88.676 ton menjadi 100.615 ton; b). Peningkatan ketersediaan jagung, jika dibandingkan tahun 2007 yaitu dari 65.299 ton meningkat menjadi 79.031 ton.
22. Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Pelaksanaan Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan desa dijabarkan dalam beberapa program yaitu : 1). Program Peningkatan Keberdayaan masyarakat pedesaan; 2). Program Peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa.
Dukungan dana untuk pelaksanaan urusan ini sebesar Rp.15.167.363.000,00 dengan realisasi keuangan mencapai Rp 14.587.792.075,00 atau 96,18%.
Capaian kinerja pelaksanaan urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada tahun 2008 ini dapat dilihat antara lain dari : a).Tingkat capaian kinerja Persentase lembaga organisasi masyarakat pedesaan yg diberdayakan tahun 2008 adalah 80% atau terealisasi 20% dari target sebesar 25%; b). Tingkat capaian kinerja Persentase lembaga organisasi masyarakat pedesaan yg diberdayakan tahun 2008 adalah 93,80% atau terealisasi 15% dari target sebesar 16%; c). Tingkat capaian persentase jumlah kelompok masyarakat pembangunan desa yg dibina sebesar 89,30% atau terealisasi 10% dari target sebesar 11,20%; d). Capaian kinerja Persentase Peningkatan dana bantuan/program pembangunan yg dilaksanakan pokmas Tingkat meningkat 80 % jika dibandingkan tahun 2007.
23. Urusan Statistik
Pelaksanaan Urusan Statistik dijabarkan dalam melalui Program Pengembangan Data/Informasi dengan dukungan dana sebesar Rp.636.831.500,00 dengan realisasi keuangan mencapai Rp.550.747.250,00 atau 86,48 %.
Capaian kinerja pelaksanaan Urusan Statistik ini dapat dilihat dari : a). Prosentase updating dan analisa data ditargetkan 90% terealisasi seluruhnya dengan capaian kinerja 100% sesuai target yang ditetapkan; b). Persentase Data/informasi yang digunakan untuk penyusunan dokumen perencanaan ditargetkan 90% terealisasi 90% sehingga capaian kinerja 100% sesuai dengan target yang ditetapkan.
24. Urusan Kearsipan
Pelaksanaan Urusan Kearsipan yang dijabarkan dalam beberapa program antara lain : 1). Program Perbaikan sistem administrasi kearsipan; 2). Program Penyelamatan dan pelestarian dokumen/arsip daerah; 3). Program Pemeliharaan rutin/berkala sarana dan prasarana kearsipan.
Alokasi dana untuk urusan kearsipan ini sebesar Rp 214.500.000,00 dengan realisasi keuangan mencapai Rp 199.444.525,00 atau 92,98%.
Capaian kinerja pelaksanaan Urusan Kearsipan ini dapat dilihat antara lain dari : a). Jumlah arsip yang diselamatkan/diamankan sebanyak 2.885 arsip atau 100% dari target yang ditetapkan. Dibanding dengan tahun 2007 mengalami peningkatan 8,8% dari 2.567 arsip; b). Jumlah sarana prasarana kearsipan yang terpelihara adalah 89% sesuai dengan target yang ditetapkan.
25. Urusan Komunikasi dan Informatika
Pelaksanaan Urusan Komunikasi dan Informatika dijabarkan dalam beberapa program yaitu : 1). Program Pengembangan komunikasi, informasi dan media massa; 2). Program Kerjasama informasi dengan mas media; 3). Program Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi.
Alokasi dana untuk urusan komunikasi dan informasika sebesar Rp.2.100.000.000,00 dengan realisasi keuangan mencapai Rp.1.061.435.795,00 atau 50,54%.
Capaian kinerja pelaksanaan Urusan Komunikasi dan Informatika ini dapat dilihat antara lain dari : a). Jumlah frekuensi penerangan umum yang dilakukan sebanyak 14 kali atau 100% dari target yang ditentukan; b). Publikasi kegiatan-kegiatan Pemerintah Kabupaten Trenggalek sebanyak 3 kali dengan realisasi 100%.
26. Urusan Perpustakaan
Pelaksanaan Urusan Perpustakaan dijabarkan melalui Program Pengembangan budaya baca dan pembinaan perpustakaan dengan didukung dana sebesar Rp.16.600.000,00 dengan realisasi keuangan mencapai Rp.16.575.000,00 atau 99,85%.
Capaian kinerja pelaksanaan Urusan Perpustakaan ini dapat dilihat dari Angka Persentase kunjungan ke perpustakaan sebesar 60% dan terealisasi sebesar 60%, atau capaian atas target sebesar 100%.
B. PRIORITAS URUSAN PILIHAN YANG DILAKSANAKAN
1. Urusan Pertanian
Pelaksanaan Urusan Pertanian dijabarkan dalam 8 (delapan) program yaitu : 1). Program Peningkatan kesejahteraan petani; 2). Program Peningkatan pemasaran hasil produksi pertanian/perkebunan; 3). Program Peningkatan penerapan teknologi pertanian/perkebunan; 4). Program Pemberdayaan penyuluh pertanian/perkebunan lapangan; 5). Program Peningkatan produksi pertanian/perkebunan; 6). Program Pencegahan dan penanggulangan penyakit ternak; 7). Program Peningkatan produksi hasil peternakan; 8). Program Peningkatan penerapan teknologi peternakan.
Adapun dukungan dana untuk urusan pertanian sebesar Rp.18.170.735.000,00 dengan realisasi keuangan mencapai Rp.16.449.466.136,00 atau 90,53%.
Capaian kinerja pelaksanaan Urusan Pertanian ini antara lain dapat dilihat dari : a). Jumlah petani trampil agribisnis di Kabupaten Trenggalek ditargetkan sebanyak 616 orang dan terealisasi sebesar 758 orang sehingga capaian kinerjanya sebesar 123%; b). Jumlah kelompok petani agribisnis di Kabupaten Trenggalek ditargetkan sebanyak 150 kelompok tani atau 3.000 orang dapat terealisasi 150 kelompok tani atau 2.913 orang, sehingga prosentase pencapaian kinerja sebesar 100%; c). Pemberdayaan Penyuluhan dan Pembinaan Peningkatan Pendapatan Petani Kecil (P4K) dengan melaksanakan pelatihan bagi petani dengan target 204 orang dan terealisasi 278 orang (136%); d). Pelatihan, temu teknis dan sekolah lapang bagi penyuluh dengan target 97 orang dapat terealisasi 172 orang atau 177%; e). Produksi padi sebesar 149.414 ton atau 107,07 % dari target sebesar 139.544 ton; e). Produksi jagung sebesar 79,03 ton atau 125,27 % dari target sebesar 63,088 ton; f). Produksi Kakao sebesar 579,30 ton atau 103,45 % dari terget sebesar 559,98 ton; g). Produksi daging sebesar 2.204,9 ton atau sebesar 216% dari terget sebesar 1.021 ton.
2. Urusan Kehutanan
Pelaksanaan Urusan Kehutanan dijabarkan dalam beberapa program yaitu : 1). Program Pemanfaatan potensi sumber daya hutan; 2). Program Pembinaan dan penertiban industri hasil hutan; 3). Program Rehabilitasi hutan dan lahan.
Dukungan dana untuk urusan kehutanan ini sebesar Rp.1.533.925.000,00 dengan realisasi keuangan mencapai Rp.1.398.435.250,00 atau 91,17 %.
Capaian kinerja pelaksanaan Urusan Kehutanan ini antara lain dapat dilihat dari : a). Prosentase luas areal hutan produktif seluas 19.356,50 Ha atau 97,13 % dari target seluas 19.928,4 Ha; b). Sosialisasi perda pengelolaan IHH (Tata Usaha Kayu Rakyat).
3. Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral
Pelaksanaan Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral dijabarkan dalam Program Pembinaan dan pengawasan bidang pertambangan dan Program Pengawasan dan penertiban kegiatan rakyat yang berpotensi merusak lingkungan dengan dukungan dana sebesar Rp. 3.383.258.300,00 dengan realisasi keuangan mencapai Rp. 3.064.986.950,00 atau 90,59%.
Capaian kinerja pelaksanaan Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral ini antara lain dapat dilihat dari : a). Penurunan terhadap penambang liar selama tahun 2008 sebesar 11,11% dari 27,78% yang ditargetkan atau tercapai 40%; b). Pembinaan terhadap para penambang agar memiliki ijin dalam berusaha menghasilkan tingkat capaian kinerja rata–rata 32,62%; c). penurunan penyimpangan pemanfaatan lahan telah terealisasi sesuai dengan yang ditargetkan sebesar 41,67%, sehingga menghasilkan capaian kinerja 100%; d). pembinaan dan pemberian bantuan peralatan stone crusher bagi penambang rakyat sebeanyak 15 unit stone crusher kepada 15 kelompok penambang batu andesit skala rakyat; e). bantuan sarana pengolah tambang (pengolah marmer, bobos dan tanah liat) sebanyak 3 unit bagi penambang rakyat; f). Jumlah desa yang memiliki jaringan listrik sebanyak 102 desa dari 157 desa.
4. Urusan Pariwisata
Pelaksanaan Urusan Pariwisata yang dijabarkan dalam 3 program yaitu : 1). Pengembangan pemasaran pariwisata; 2). Pengembangan destinasi pariwisata; 3). Pengembangan kemitraan.
Alokasi dana untuk mendukung Urusan Pariwisata sebesar Rp.1.967.733.500,00 dengan realisasi keuangan mencapai Rp. 1.674.630.700,00 atau 85,10%.
Capaian kinerja pelaksanaan Urusan Pariwisata ini antara lain dapat dilihat dari : a). Kunjungan wisatawan tahun 2008 mencapai 354.138 orang terdiri dari 292 wisman dan 353.846 wisnus, dibandingkan tahun 2007 mengalami peningkatan sebesar 31,83%; b). Kemitraan dengan media cetak, radio, stasiun televisi (JTV dan Dhoho TV) guna mendukung pengembangan pariwisata;
5. Urusan Kelautan dan Perikanan
Pelaksanaan Urusan Kelautan dan Perikanan dijabarkan dalam beberapa program yaitu : 1). Program Pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir; 2). Program Peningkatan kesadaran dan penegakan hukum dalam pendayagunaan sumber daya laut; 3). Program Peningkatan Mitigasi Bencana alam Laut dan Prakiraan Iklim Laut; 4). Program Pengembangan budidaya perikanan; 5). Program Pengembangan perikanan tangkap; 6). Program Optimalisasi pengelola an dan pemasaran produksi perikanan; 7). Program Pengembangan kawasan budidaya laut, air payau dan air tawar.
Adapun dukungan dana untuk urusan Kelautan dan Perikanan sebesar Rp.7.300.300.000,00 dengan realisasi keuangan mencapai Rp. 7.182.525.200,00 atau 98,38 %.
Capaian kinerja pelaksanaan Urusan Kelautan dan Perikanan ini antara lain dapat dilihat dari : a). Peningkatan akses modal masyarakat pesisir tahun 2008 terealisasi sebesar Rp 1.054.242.000 atau 157,24% dari yang ditargetkan. Dibandingkan tahun 2007, realisasi tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp 495.125.000,00 atau 46,95%; b). Jumlah pelanggaran terhadap pendayagunaan sumber daya laut yang berhasil ditangani sebanyak 15 kasus dari 20 kasus yang terjadi, sehingga menghasilkan capaian kinerja sebesar 75%; c). Produksi perikanan budidaya sebanyak 1.556.692 kg atau meningkat 173.922 kg dibandingkan tahun 2007; d). Produksi perikanan tangkap di laut sebanyak 16.667.900 kg atau senilai Rp 133.774.610.000,00.
6. Urusan Perdagangan
Pelaksanaan Urusan Perdagangan dijabarkan dalam Program Peningkatan efisiensi perdagangan dalam negeri dan Program Perlindungan konsumen dan pengamanan perdagangan dengan dukungan dana sebesar Rp.1.231.500.000,00 dengan realisasi keuangan mencapai Rp.544.615.550,00 atau 44,22 %.
Capaian kinerja pelaksanaan Urusan Perdagangan ini antara lain dapat dilihat dari : a). Fasilitasi peluang pemasaran kepada 85 pengusaha dari 95 pengusaha yang menjadi target pada tahun 2008; b). pelaksanaan pengawasan peredaran barang dan jasa di 14 Kecamatan dapat terealisasi 100 %; c). penyediaan tempat pameran industri potensial terlaksana di 3 even pelaksanaan yaitu di lingkungan aloon-aloon Kab. Trenggalek pada hari jadi kemerdekaan dan bulan Ramadhan dan pameran produksi unggulan di Taman Mini Indonesia Indah; d). Perlindungan konsumen dan pengamanan perdagangan dilaksanakan dengan melakukan peneraan ulang sebanyak 18 kali dan terealisasi 100 %.
7. Urusan Industri
Pelaksanaan Urusan Industri yang dijabarkan dalam beberapa program yaitu : 1). Program Pengembangan industri kecil dan menengah; 2). Program Peningkatan kemampuan teknologi industri; 3). Program Pengembangan sentra-sentra industri potensial.
Dukungan dana untuk Urusan Industri ini sebesar Rp. 625.500.000,00 dengan realisasi keuangan mencapai Rp.377.727.500,00 atau 57,89%.
Capaian kinerja pelaksanaan Urusan Industri ini antara lain dapat dilihat dari : a). Peningkatan jumlah pengusaha IKM dan kerajinan tahun 2008 adalah 594 perusahaan dari 584 perusahaan yang ditargetkan sehingga menghasilkan capaian sebesar 105,5%; b). IKM yang mengikuti pendidikan dan latihan sistem produksi tahun 2008 sebanyak 10 peserta dari 14 peserta yang ditargetkan sehingga menghasilkan capaian kinerja sebesar 71,00%; c). IKM yang ikut kegiatan sosialisasi pemanfatan jasa perbankan sebanyak 80 IKM dari 85 IKM yang ditargetkan sehingga menghasilkan capaian kinerja sebesar 94,00%; d). persentase meningkatnya unit sentra industri adalah 279,89% dari target 2.775 perusahaan terealisasi 7.767 Perusahaan;
8. Urusan Ketransmigrasian
Pelaksanaan Urusan Ketransmigrasian dijabarkan dalam program Transmigrasi regional dengan dukungAN dana sebesar Rp. 707.500.000,00 dengan realisasi keuangan mencapai Rp. 605.287.250,00 atau 85,55%.
Capaian kinerja Program Transmigrasi regional dapat dilihat pada prosentase peningkatan jumlah transmigran yang berangkat. Jumlah transmigran yang berangkat tahun 2008 sebanyak 40 KK atau atau capaian kinerja 88,89% dari target yang telah ditetapkan sebanyak 45 KK. Tidak terealisasinya peningkatan pemberangkatan transmigrasi disebabkan adanya perubahan program pengerahan transmigrasi secara nasional dan berubahnya lokasi tujuan TSM dari tujuan semula ke Kab. Bengkulu Utara pindah ke Kab. Tojo Uana-Una sehingga berdampak pada alokasi target pemindahan transmigrasi di Kabupaten Trenggalek, yaitu dari alokasi semula sebanyak 50 KK berubah menjadi 45 KK dan terealisasi 40 KK.
C. KERJASAMA ANTAR DAERAH
Kerjasama antar daerah dilakukan dengan beberapa daerah tujuan transmigrasi yaitu : 1). Kabupaten Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan, kerjasama ini berlaku selama 5 Tahun untuk 10 Kepala Keluarga; 2). Kabupaten Tojo Una Una Propinsi Sulawesi Tengah, kerjasama ini untuk penempatan untuk 20 Kepala Keluarga; 3). Kabupaten Buol Propinsi Sulawesi Tengah, penyelenggaraan transmigrasi untuk 10 Kepala Keluarga.
Demikian Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD) Kabupaten Trenggalek ini dimuat dan diinformasikan secara luas guna masyarakat mengetahuinya.
BUPATI TRENGGALEK
H. S O E H A R T O
0 Komentar:
Posting Komentar
Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.