Foto : Min Suharmin, tersangka penipu CTKI menutupi wajahnya dengan koran di Kejaksaan Negeri Kediri, tersangka didalam mobil petugas saat akan dijebloskan LP klas II Kediri (Dok. Nanang Masyhari)
Reporter : Nanang Masyhari
Trenggalek, Memo
Setelah sempat mangkir selama dua kali panggilan, akhirnya Min Suharmin (40), PNS Dinas Infokom Kabupaten Kediri, domisili di Jl Anggrek, Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri dipanggil paksa oleh Polres Kediri untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri, Senin (27/7/2009) siang. Mantan PNS Disnaker Pemkab Kediri itu resmi sebagai tersangka dalam kasus penipuan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI). Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Didit Prihantoro mengatakan, tersangka terpaksa dijemput paksa, karena telah mangkir selama dua kali panggilan.
Sampai di kantor Kejari Kediri, tersangka Min Suhermin langsung diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), lalu dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) klas II Kediri. "Benar, Min Suhermin adalah seorang PNS Disinfokom, yang dulu PNS di Disnaker Kabupaten Kediri. Kini, ia resmi menjadi tahanan kami dalam kasus penipuan C-TKI," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kediri Arifin Bachrudin ditemui beritajadim.com di kantornya.
Menurut keterangan Kajari Arifin Bachrudin, sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka dilaporkan polisi pada bulan November 2008 lalu ke Polsek Wates. Kasus yang terjadi pada bulan Juli 2006 lalu itu, imbuh Arifin Bachrudin, kemudian diambil alih Polres Kediri.
Korbannya Hendro Purwanto, warga Dusun Sumberdlingo, Desa Joho, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. "Min Suhermin menerima uang Rp 35 juta dari Hendro, dengan janji akan memberangkatkan Maksun, anaknya ke Negara Taiwan," terang Arifin Bachrudin. Dalam BAP, demikian Arifin Bachrudin, korban sempat diberangkatkan ke penampungan di Jakarta tepatnya PJ-TKI yang bernaung pada PT. Mangun Jaya Perkasa. Selama kurang lebih 6 bulan, korban menjalani cek-up kesehatan, dan pengurusan pasport. Namun, korban tidak kunjung diberangkatkan, sampai akhirnya pulang.
"Jadi, korban ini merasa percaya pada pelaku karena status PNS di Diskaner yang disandangnya. Pelaku juga tercatat sebagai seorang residivis dalam kasus pencemaran nama baik," pungkas Arifin Bachrudin. (nng/haz)
Setelah sempat mangkir selama dua kali panggilan, akhirnya Min Suharmin (40), PNS Dinas Infokom Kabupaten Kediri, domisili di Jl Anggrek, Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri dipanggil paksa oleh Polres Kediri untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri, Senin (27/7/2009) siang. Mantan PNS Disnaker Pemkab Kediri itu resmi sebagai tersangka dalam kasus penipuan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI). Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Didit Prihantoro mengatakan, tersangka terpaksa dijemput paksa, karena telah mangkir selama dua kali panggilan.
Sampai di kantor Kejari Kediri, tersangka Min Suhermin langsung diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), lalu dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) klas II Kediri. "Benar, Min Suhermin adalah seorang PNS Disinfokom, yang dulu PNS di Disnaker Kabupaten Kediri. Kini, ia resmi menjadi tahanan kami dalam kasus penipuan C-TKI," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kediri Arifin Bachrudin ditemui beritajadim.com di kantornya.
Menurut keterangan Kajari Arifin Bachrudin, sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka dilaporkan polisi pada bulan November 2008 lalu ke Polsek Wates. Kasus yang terjadi pada bulan Juli 2006 lalu itu, imbuh Arifin Bachrudin, kemudian diambil alih Polres Kediri.
Korbannya Hendro Purwanto, warga Dusun Sumberdlingo, Desa Joho, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. "Min Suhermin menerima uang Rp 35 juta dari Hendro, dengan janji akan memberangkatkan Maksun, anaknya ke Negara Taiwan," terang Arifin Bachrudin. Dalam BAP, demikian Arifin Bachrudin, korban sempat diberangkatkan ke penampungan di Jakarta tepatnya PJ-TKI yang bernaung pada PT. Mangun Jaya Perkasa. Selama kurang lebih 6 bulan, korban menjalani cek-up kesehatan, dan pengurusan pasport. Namun, korban tidak kunjung diberangkatkan, sampai akhirnya pulang.
"Jadi, korban ini merasa percaya pada pelaku karena status PNS di Diskaner yang disandangnya. Pelaku juga tercatat sebagai seorang residivis dalam kasus pencemaran nama baik," pungkas Arifin Bachrudin. (nng/haz)
0 Komentar:
Posting Komentar
Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.