Trenggalek, Memo
Komisi B DPRD Trenggalek, menanggapi LKPJ Bupati untuk Tahun Anggaran 2008 dengan tudingan Pasar Agrobis di Kecamatan Kampak masih bermasalah. Ibnu Majid, Sekretaris Komisi, menyebutkan antara lain yang bermasalah ialah Dana pendamping Rp 600 yang tidak jelas peruntukannya, dan status tanah di mana pasar itu dibangun ternyata masih belum ”clear”.
“Kami sudah mengklarifikasikan pada SKPD yang menangani, ada gambaran bahwa dana pendamping untuk Pasar Agrobis sudah dianggarkan pada PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) tahun 2008 lalu. Namun. ternyata tidak dilaksanakan dan akhirnya dikembalikan pada tim anggaran daerah,” kata Majid. ”Pada APBD 2009 ini, kembali dana pendamping Pasar Agrobis yang sama muncul. Oleh karenanya kami mohon penjelasan dari Bupati, agar penggunaannya bisa dipertanggungjawabkan”.
Selanjutnya, Komisi B juga menemukan bukti bahwa status tanah untuk pendirian pasar tersebut ternyata masih belum jelas. Padahal komitmen Pemerintah Pusat, dana pembangunan Pasar Agrobis bisa dicairkan asal Pemkab menyediakan tanah yang jelas status hukumnya. “Tapi sampai saat ini, status tanah masih mengambang. Agar anggaran untuk Pasar Agro tidak dilarikan ke daerah lain, hendaknya Pemkab segera menyelesaikan status tanah pasar tersebut,” kata Majid menambahkan.
Sehubungan dengan tudingan Komisi B itu, Memo menghubungi Drs. Joko Setyono, M.Si., Kabag Humas Pemkab Trenggalek, untuk konfirmasi. Menurut Joko, dana pendamping Rp.600 juta memang telah diajukan dalam PAK 2008, namun belum digunakan oleh karenanya dikembalikan pada Tim Anggaran. Selanjutnya pada APBD 2009 diajukan kembali untuk bisa dicairkan dan digunakan sesuai dengan peruntukkannya. “Mekanisme anggaran kan, memang demikian. Jika dana yang disediakan untuk suatu kegiatan ternyata tidak digunakan pada tahun anggaran tersebut, harus dikembalikan. Nah, karena dana pendamping itu memang dibutuhkan untuk Pasar Agrobis di Kampak, maka tahun ini diajukan kembali”, demikian Joko Setyono.
Menyinggung status tanah lokasi pasar, Joko menegaskan bahwa tanah tersebut sampai saat ini tidak ada masalah. “Status tanahnya adalah hak milik Desa. Asset Desa Sukorejo. Dan, Pemerintah Pusat telah menyetujui, jadi no problem” ujarnya. Tentang adanya issu pengelolaan pasar yang tidak memihak pada rakyat, Joko menilai itu hanyalah issu yang dihembus-hembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Walaupun demikian, kami (Pemkab/Red)akan mengantisipasi dan menindak tegas setiap penyelewengan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan tidak sesuai petunjuk Bapak Bupati”, tandasnya dengan wibawa. (Haz)
Komisi B DPRD Trenggalek, menanggapi LKPJ Bupati untuk Tahun Anggaran 2008 dengan tudingan Pasar Agrobis di Kecamatan Kampak masih bermasalah. Ibnu Majid, Sekretaris Komisi, menyebutkan antara lain yang bermasalah ialah Dana pendamping Rp 600 yang tidak jelas peruntukannya, dan status tanah di mana pasar itu dibangun ternyata masih belum ”clear”.
“Kami sudah mengklarifikasikan pada SKPD yang menangani, ada gambaran bahwa dana pendamping untuk Pasar Agrobis sudah dianggarkan pada PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) tahun 2008 lalu. Namun. ternyata tidak dilaksanakan dan akhirnya dikembalikan pada tim anggaran daerah,” kata Majid. ”Pada APBD 2009 ini, kembali dana pendamping Pasar Agrobis yang sama muncul. Oleh karenanya kami mohon penjelasan dari Bupati, agar penggunaannya bisa dipertanggungjawabkan”.
Selanjutnya, Komisi B juga menemukan bukti bahwa status tanah untuk pendirian pasar tersebut ternyata masih belum jelas. Padahal komitmen Pemerintah Pusat, dana pembangunan Pasar Agrobis bisa dicairkan asal Pemkab menyediakan tanah yang jelas status hukumnya. “Tapi sampai saat ini, status tanah masih mengambang. Agar anggaran untuk Pasar Agro tidak dilarikan ke daerah lain, hendaknya Pemkab segera menyelesaikan status tanah pasar tersebut,” kata Majid menambahkan.
Sehubungan dengan tudingan Komisi B itu, Memo menghubungi Drs. Joko Setyono, M.Si., Kabag Humas Pemkab Trenggalek, untuk konfirmasi. Menurut Joko, dana pendamping Rp.600 juta memang telah diajukan dalam PAK 2008, namun belum digunakan oleh karenanya dikembalikan pada Tim Anggaran. Selanjutnya pada APBD 2009 diajukan kembali untuk bisa dicairkan dan digunakan sesuai dengan peruntukkannya. “Mekanisme anggaran kan, memang demikian. Jika dana yang disediakan untuk suatu kegiatan ternyata tidak digunakan pada tahun anggaran tersebut, harus dikembalikan. Nah, karena dana pendamping itu memang dibutuhkan untuk Pasar Agrobis di Kampak, maka tahun ini diajukan kembali”, demikian Joko Setyono.
Menyinggung status tanah lokasi pasar, Joko menegaskan bahwa tanah tersebut sampai saat ini tidak ada masalah. “Status tanahnya adalah hak milik Desa. Asset Desa Sukorejo. Dan, Pemerintah Pusat telah menyetujui, jadi no problem” ujarnya. Tentang adanya issu pengelolaan pasar yang tidak memihak pada rakyat, Joko menilai itu hanyalah issu yang dihembus-hembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Walaupun demikian, kami (Pemkab/Red)akan mengantisipasi dan menindak tegas setiap penyelewengan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan tidak sesuai petunjuk Bapak Bupati”, tandasnya dengan wibawa. (Haz)
0 Komentar:
Posting Komentar
Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.