Reporter : Nanang Masyhari
Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di bundaran Alun-alun, Jl. PB Sudirman, Kota Kediri yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (1/7/2009) siang mendapat protes keras dari seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Kediri.
Nurrudin Hassan, politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Kediri "mencak-mencak" alias marah dan memaki-maki petugas yang tengah melakukan penertiban. Bahkan, aksi semprotan keras yang dilakukan oleh dewan terhadap Sat Pol PP itu nyaris berujung baku hantam. Pertikaian itu mereda, setelah petugas mengurungkan niatnya.
"Sampen jangan seenaknya sendiri menggusur. Jangan karena setelah ada acara mantu bupati, akhirnya para PKL di Alun-alun ini kemudian dibersihkan. Kalau mau menertibkan, ya semuanya. Jangan tebang pilih seperti ini," kata Nurrudin Hassan, di lokasi.
Sambil menuding-nuding petugas, Nurrudin, anggota Komisi C (Pendidikan, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat) terus memaki-maki, sambil menunjukkan gambaran ekonomi para PKL yang berada di trotoar Alun-alun, Kota Kediri. "Sampen belum pernah menjadi PKL, jadi tidak tahu bagaimana rasanya beratnya mencari uang Rp 20 ribu," semprot Nurrudin.
Wiryo (40), salah satu PKL yang warungnya hendak digusur mengatakan, bahwa ia terpaksa menempati trotoar di sebalah utara Alun-alun, karena tidak memiliki tempat usai dipindah karena lokasi sebelumnya dipakai untuk bangunan Doho Plasa.
"Dulu sudah ada kesepakatakan, bahwa kita boleh menempati lokasi ini, karena tidak kebagian tempat, dan itu juga disepakati oleh Sat Pol PP. kok sekarang kita digusur dengan cara yang tidak etis," papar Wiryo, warga Kampungdalem, Kota Kediri.
Sementara itu, petugas Sat Pol PP mengatakan petertiban itu didasari aturan pada perda No 15 tahun 1990. Kendati demikian, akhirnya petugas tidak berdaya untuk menertiban para PKL itu, dan memilih untuk mengurungkan niatnya.
Ditambahkan oleh Nurrudin Hassan, bahwa penetiban harus solutif. "Jangan ditertiban, jika pemerintah kota tidak memberikan solusi. Ini malah akan menurunkan citra Walikota Kediri sendiri. Jadi, Pemkot Kediri harus mencarikan lahan, untuk menata para PKL ini, sebelum ditertiban. Lagian, kalau mau menerapkan Perda 1990, kenapa tidak dari dulu-dulu. Kenapa sekarang, setelah acara mantu Bupati Kediri, petugas beraksi," pungkasnya. (nng)
0 Komentar:
Posting Komentar
Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.