Reporter : Nanang Masyhari
Kejaksaan Negeri Blitar resmi menahan mantan Kepala Perpustakaan Proklamator Soekarno Blitar, Djuharno. Pria yang juga pustakawan Perpustakaan Nasional Jakarta itu dijebloskan sel tahanan bersama Nanang, mantan bendahara perpustakaan. Kedua tersangka dimasukkan ke dalam LP Kelas II B Blitar karena terbukti menyelewengkan keuangan negara yang dialokasikan untuk pembangunan perpustakaan Bung Karno tahun 2007 sebesar Rp 5,4 miliar.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Blitar M Rizal Sikana SH mengatakan, Djuharno dan Nanang melakukan penunjukkan langsung dalam proyek pengadaan barang dan jasa mengakibatkan negara dirugikan Rp 400 juta. “Kami melakukan penahanan kepada kedua tersangka untuk memperlancar penyidikan," ujar Rizal. Kedua tersangka juga sempat menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 Wib.
"Ini merupakan pemeriksaan yang kedua kali semenjak kedua pejabat perpustakaan ini ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, keduanya dibawa menuju kendaraan dinas kejaksaan untuk dibawa ke Lapas Kelas II B Blitar," paparnya.
Alasan penahanan juga karena kondisi tempat tinggal tersangka, sebagai pustakawan Perpustakaan Nasional, posisi tersangka Djuharno berada di Jakarta. Sedangkan Nanang masih bekerja di Perpustakaan Nasional Proklamator Soekarno. Hanya saja tidak lagi menjabat sebagai bendahara. (nng)
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Blitar M Rizal Sikana SH mengatakan, Djuharno dan Nanang melakukan penunjukkan langsung dalam proyek pengadaan barang dan jasa mengakibatkan negara dirugikan Rp 400 juta. “Kami melakukan penahanan kepada kedua tersangka untuk memperlancar penyidikan," ujar Rizal. Kedua tersangka juga sempat menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 Wib.
"Ini merupakan pemeriksaan yang kedua kali semenjak kedua pejabat perpustakaan ini ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, keduanya dibawa menuju kendaraan dinas kejaksaan untuk dibawa ke Lapas Kelas II B Blitar," paparnya.
Alasan penahanan juga karena kondisi tempat tinggal tersangka, sebagai pustakawan Perpustakaan Nasional, posisi tersangka Djuharno berada di Jakarta. Sedangkan Nanang masih bekerja di Perpustakaan Nasional Proklamator Soekarno. Hanya saja tidak lagi menjabat sebagai bendahara. (nng)
0 Komentar:
Posting Komentar
Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.