> Trenggalek Tambahi 12 PPAT | Prigibeach Trenggalek

Trenggalek Tambahi 12 PPAT

Trenggalek Memo

Sejalan dengan perkembangan pembangunan dan tuntutan pelayanan masyarakat maupun pelayanan instansi pemerintah dalam pengadaan tanah, baik untuk kepentingan umum maupun kepentingan pribadi, maka dituntut adanya seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang profeional. Hal tersebut disampaikan Bupati Trenggalek, H. Soeharto saat melantik 12 orang PPAT bertempat di Pendopo Kecamatan Pogalan, (23/06)

Bupati Trenggalek, H. Soeharto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perkembangan hukum pertanahan saat ini begitu pesat, sehingga mau tidak mau PPAT dituntut untuk selalu menyesuaikan diri mengikuti dinamika hukum yang ada agar dalam pembuatan akta-akta tidak dinilai cacat hukum.

Lebih lanjut, H. Soeharto, menambahkan bahwa saat ini tanah telah menjadi asset bangsa kita, sehingga mengharuskan untuk mengelola pertanahan secara baik, yaitu menjadikan tanah sebagai sumber-sumber kesejahteraan, keadilan, keberlanjutan dan ketentraman bagi kehidupan rakyat, masyarakat, bangsa dan negara.

Pada akhir sambutannya, Bupati menyatakan bahwa tanah masyarakat masih banyak yang belum terdaftar/bersertifikat, dan perolehan peralihan hak atas tanah belum dibuatkan alat bukti yang sah. Oleh karena itu, kewajiban pemerintah untuk memastikan bahwa tanah-tanah masyarakat segera terdaftar, untuk memberikan kepastian hukumnya( Haz).

0 Komentar:

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.