> Selamat Ulang Tahun Ke-39, UUPA Nomor 5 Tahun 1960 | Prigibeach Trenggalek

Selamat Ulang Tahun Ke-39, UUPA Nomor 5 Tahun 1960


By : Budi Santoso

Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA Nomor 5/1960) sekarang sudah berusia 39 tahun. Sebuah produk hukum yan diundangkan pada tanggal 24 September 1960, penuh semangat agraris yang diharapkan bisa menjadi landasan pacu untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Lahirnya UUPA Nomor 5/1960 bertujuan mensejahterakan rakyat dengan cara membangun masyarakat agraris yang terbebas dari praktek-praktek feodalisme dan kapitalisme. Pertanyaannya adalah : Apakah pelaksanaan Undang-Undang tersebut sesuai dengan tujuan yang melandasinya?

UUPA Nomor 5/1960, menegaskan betapa pertanahan sebagai masalah yang amat strategis dalam rantai pembangunan NKRI. Kepentingan Negara dan segenap Bangsa Indonesia menjadi prioritas utama. Oleh sebab itu, harus mengacu pada UUD 1945 utamanya pasal 33 ayat (3) yang menggariskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Profesor Budi Harsono yang pernah menjadi Panitia Perumus UUPA Nomor 5/1960 berpendapat, UUPA mengakhiri keanekaragaman (hukum barat, adat istiadat dan antar golongan) dengan menciptakan hukum tanah tunggal yang berlaku nasional, yang mngenai semua tanah di seluruh wilayah Indonesia dan kemudian dikenal dengan hukum tanah nasional. Hukum tanah nasional tersebut dijiwai oleh hukum adat, sehingga penguasaan tanah secara kolektif lebih dominan dari pada kepemilikan pribadi/privat secara mutlak.

Prakteknya, pelaksanaan UUPA Nomor 5/1960 tidak semulus dari harapan dan semangat kelahirannya. Hal ini disebabkan banyak undang-undang yang semestinya berkaca pada UUPA tersebut, tidak menjadi dasar untuk peraturan perundangan yang lainnya, seperti undang-undang tentang kehutanan, transmigrasi, lingkungan hidup, dll. Sehingga ketika ada pasal yang berbenturan memicu timbulnya konflik kepentingan dan berujung pada kerugian masyarakat secara materiil. Fakta tersebut tidak bisa dipungkiri, banyak kasus pertanahan di daerah-daerah yang mengacu pada peraturan perundangan lingkungan menjadi dasar kebijakan sebuah departemen.

Timbulnya kesimpang-siuran dalam pengelolan kekayaan Bangsa berupa bumi, air dan ruang angkasa, salah satu penyebabnya adalah belum adanya peta tata guna tanah nasional serta batas-batas undang-undang pun belum pasti atau belum dipotret secara menyeluruh. Akibatnya, tetangga kita Malaysia berhasil merebut beberapa pulau kecil di Kalimantan Timur. Itu yang bersifat nasional, belum lagi masalah yang terjadi dalam internal masyarakat di daerah-daerah. Konflik kepentingan antar departemen juga sering muncul, antar institusi pemerintah, juga antara badan usaha milik Negara versus rakyat jelata.

BPN yang merupakan kepanjangan tangan pemerintah untuk mengatur dan melaksanakan UUPA Nomor 5/1960, selama ini ternyata belum maksimal memenuhi harapan Negara dan semangat yang tertulis dalam undang-undang ini. Seharusnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) bertindak atas nama undang-undang yang sudah menjadi kesepakatan bangsa, dan tidak sekedar melayani tapi justru berani bersikap tegas untuk menerapkannya dalam berbagai kasus menyangkut masalah pertanahan yang bersifat strategis. BPN adalah mandataris rakyat untuk mengamankan dan melaksanakan UUPA Nomor 5 Tahun 1960.

Mandat UUPA Nomor 5 Tahun 1960 kepada BPN dalam era reformasi barangkali perlu didukung dengan reformasi agraria, baik menyangkut tata guna tanah maupun berbagai permasalahan pertanahan yang terjadi di daerah-daerah. Kendati demikian, segala bentuk reformasi harus dijiwai semangat demi kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dan tidak seperti yang dirasakan masyarakat sekarang ini, reformasi agraria memberi kesan faktual bahwa BPN lebih mementingkan kualitas pelayanan administratif daripada tata guna tanah dan peta strategis lainnya.

Reformasi agraria (Land Reform) bukan hanya politis, akan tetapi butuh dukungan dari aparat yang mampu bertindak tegas dan bersih, baik sipil maupun militer. Perancang pembangunan juga perlu meyakini reformasi agraria yang berhasil tentu akan mempercepat kemandirian Negara, dan juga harus dilaksanakan. Berjuta-juta petani penggarap akan berperan serta karena mereka merasa bisa memperbaiki nasib mereka. Walaupun demikian, tidak pula dapat dipungkiri, bahwa dalam proses reformasi agraria akan timbul banyak konflik. Untuk itu perlu dibentuk suatu lembaga peradilan khusus yang menangani setiap konflik yang terjadi di daerah maupun pusat.

Segenap komponen Bangsa semestinya yakin akan UUPA Nomor 5/1960 yang sampai hari ini belum dicabut. Di dalamnya tercantum prinsip-prinsip Land Reform yaitu perombakan dari struktur dan penggunaan pertanahan. Dengan demikian akan ada titik temu yang saling menguntungkan, akan dicapai win-win solution tata cara penggunaan tanah yang adil sesuai prinsip Land Reform untuk mengakhiri system feodalisme, liberalism dan kapitalisme. Itulah yang dimaksud : bumi, air dan ruang angkasa beserta kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah karunia Tuhan YME, yang diamanatkan pada bangsa Indonesia.

Pada prinsipnya UUPA Nomor 5/1960 adalah dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, sebagai alat kemakmuran dan keadilan Negara serta petani, dalam rangka mewujudkan masyarakiat adil makmur. Mensederhanakan dan mempersatukan dalam beranekaragam hukum pertanah, sehingga memberikan kepastian hukum hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat tanpa kecuali.


Penulis adalah Wakil Ketua
DPC PDI-P Trenggalek.

0 Komentar:

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.