> HAMILI ANAK KANDUNG DIVONIS 13 TAHUN | Prigibeach Trenggalek

HAMILI ANAK KANDUNG DIVONIS 13 TAHUN

Foto: Kantor Pengadilan Negeri Trenggalek (Dok. Hamzah)


Trenggalek,Memo

Edy Samsuri, 37, warga Desa Bendoagung, Kecamatan Kampak yang tega menghamili anak kandungnya, Kamis (23/7) , oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek diputus bersalah. Samsuri diganjar hukuman penjara 13 tahun, subsidair Rp 75 juta atau kurungan selama enam bulan. Putusan majelis hakim yang diketuai I Wayan Gede Rumega ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman penjara selama 15 tahun. Mendapatkan ganjaran seberat itu, Edy Samsuri menyatakan pikir-pikir dulu. Samsuri yang mengenakan kemeja batik dan berpeci selalu menghindar dari jepretan kamera, ditemani istrinya, Rini, dia terus menundukkan kepalanya.

Anehnya, dalam beberapa kali persidangan Rini terlihat masih setia mendampingi suaminya meskipun lelaki itu telah merusak masa depan anak mereka sendiri. Bahkan Rini dan Bunga, bukan nama sebenarnya, berusaha membela suami dan ayahnya. Mereka beralasan kasihan jika Edy Samsuri dipenjara.

Awal Maret lalu, ulah biadab Edy Samsuri dicurigai tetangganya telah menghamili Bunga, bukan nama sebenarnya, anak pasangan Samsuri dan Rini. Bunga masih duduk di kelas dua SMP dan belum bersuami. Karenanya, warga lalu mendesak Rini dan bersama-sama menanyai Bunga siapa yang telah menghamilinya. Warga yang tidak terima dengan ulah bapak-anak ( yang telah mempraktekkan incest) ini, menginterogasi keduanya di balai desa. Hingga kemudian Bunga mengaku, bahwa ayahnya sendirilah yang telah menggaulinya sebanyak tiga kali. Kali pertama ditengah hari bolong, saat ibunya Rini tidak di rumah, yakni sekitar bulan Oktober 2008 dan berulang sampai Bunga berbadan dua. Keduanya disuruh membuat surat pernyataan tentang persetubuhan tersebut. Bunga tak lama setelah itu dinikahkan dengan seseorang, namun Samsuri tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat sang anak dikawinkan, dia sudah mendekam di bui Mapolres Trenggalek. Kini Bunga sudah melahirkan anaknya.

Sementara Samsuri sendiri mengakui perbuatannya. Dia mengatakan ada yang membisikinya agar mencari peking putih yakni “air perawan”, dengan tujuan untuk memperlancar rezekinya. Daripada menyetubuhi anak orang lain, dia akhirnya melampiaskan nafsunya kepada anak sendiri.(Haz)

2 Komentar:

Rudi Tulungagung mengatakan...

Kata orang, biasanya kelakuan bejat ini ditujukan untuk pesugihan. Tapi sebaiknya pelaku diganjar yang adil. Denda 75 juta, adalah mustahil bisa dipenuhi.. Iyakan pak Hamzah?

Hamzah Abdillah mengatakan...

Benar sekali, Kawanku, semoga Pak Hakim bisa memvonis seadil-adilnya dan yang bersangkutan bisa menjalaninya/melaksanakannya.

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.