> 3 Pejabat Pemkot Surabaya Bebas | Prigibeach Trenggalek

3 Pejabat Pemkot Surabaya Bebas

  • Hakim: Uang Rp 720 Juta Adalah Jasa Pungut Pajak



Sukamto, Muhlas Udin dan Purwito

Surabaya, PrigiBeach.com

Selain tidak terbukti korupsi, tiga pejabat Pemkot Surabaya juga dinyatakan tidak terlibat suap kepada dewan untuk meloloskan RAPBD 2008.

Sekretaris Kota (Sekkota) Sukamto Hadi, Asisten II Muhlas Udin serta mantan Kabag Keuangan Purwito dinilai telah sesuai prosedur.

"Majelis hakim berpendapat jika para terdakwa tidak terbukti melakukan suap kepada DPRD Surabaya untuk meloloskan sesuatu," kata Ketua Majelis Hakim, Berlin Damanik di sela-sela sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Arjuno, Rabu (21/10/2009).

DPRD kata Berlin merupakan lembaga penunjang dalam pelaksanaan pemerintahan dan pantas mendapatkan 5 persen dari 60 persen pajak penghasilan daerah yang
kesemuanya diatur dalam peraturan walikota.
"Seperti halnya dengan yang di atas, majelis hakim sependapat dengan tanggapan kuasa hukum yang menolak tanggapan JPU yang menganggap bahwa terdakwa telah menyalahi kewenangan dan penyalahgunaan jabatan untuk memberikan sesuatu pada DPRD," tandasnya.

Berlin juga sempat menyinggung soal pemberian dana sebesar Rp 720 juta bagi anggota DPRD yang diberikan secara bertahap sebanyak dua kali.

Menurut Berlin uang itu merupakan jasa pungut yang sesuai dan diatur oleh peraturan walikota (Perwali) yang menyatakan bahwa lembaga penunjang mendapatkan 5 persen dari 60 persen pajak penghasilan daerah.

"Penerimaan uang oleh anggota DPRD sesuai dengan jabatan diakui oleh ketiga terdakwa dan saksi yang diajukan dalam persidangan diberikan secara bertahap. Uang ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi DPRD sebagai lembaga penunjang," tandasnya.
(Zainal Effendi - detikSurabaya)

0 Komentar:

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.