> Edarkan Shabu-shabu, Seorang Kurir Antar Kota Dibekuk Polisi | Prigibeach Trenggalek

Edarkan Shabu-shabu, Seorang Kurir Antar Kota Dibekuk Polisi


Tersangka di hadapan petugas penyidik. (dok.PrigiBeach.com).

Trenggalek, PrigiBeach.com

Mochammad Hasan, 29, warga Desa/Kecamatan Sepanjang, Sidoarjo, kini harus meringkuk di Sel Tahanan Mapolres Trenggalek, akibat ulah nekatnya sebagai kurir shabu-shabu antar kota. Mochammad Hasan sudah lama menjadi Target Operasi Satuan Narkoba Polres Trenggalek. Namun karena terbilang licin, bahkan beberapa polisi sempat tertipu dengan ulah dan strateginya.

Baru pukul 04.30, dini hari Jum’at (23/10) berkat kesigapan petugas Satnarkoba Polres Trenggalek, kurir shabu-shabu antar kota ini berhasil di tangkap polisi. Selanjutnya digelandang ke Mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Trenggalek untuk menjalani proses lebih lanjut.

Mochammad Hasan mengaku nekat menjadi kurir shabu-shabu antar kota karena komisi yang didapatnya sangat menggiurkan. “Dari pada bekerja sebagai kuli sayur di pasar Keputran (Surabaya/red) ya lebih baik jadi kurir, kalau gak ketangkep kan aman”, katanya jujur.

Di depan petugas pemeriksa pelaku mengaku hanya menjadi kurir di bawah perintah Totok seorang warga Demak, Surabaya. Rencananya shabu-shabu seberat 1 gram yang dibawanya, akan diserahkan kepada inisial Sis, warga kota Trenggalek. Harga shabu-shabu seberat 1 gram itu senilai 1,6 juta rupiah. Dari seharga itu, dirinya memperoleh Rp.25 ribu setiap kali transaksi. Sayangnya, ketika akan melakukan transaksi dengan Sis, polisi keburu memergokinya.

Sementara itu Iptu M. Koiril, KBO Reskrim Trenggalek mengatakan pelaku berhasil di tangkap setelah pihak polisi melakukan mengintaian sejak hari Jum’at yang lalu. Upaya tiada henti dari satuan petugas ini membuahkan hasil, pelaku akhirnya berhasil diringkus di terminal bus Durenan saat baru turun Bus jurusan dari Surabaya. Ketika ditangkap dari tangan pelaku Polisi mendapati shabu-shabu seberat 1 gram, uang 3 ribu rupiah, serta sebuah hand phone merk Nokia. Semua BB tersebut langsung diamankan di Mapolres Trenggalek.

Iptu Khoiril menandaskan bahwa pelaku akan jerat dengan UU RI Nomor 5 Tahun 1992 Pasal 62 tentang memiliki dan mengedarkan psitropika jenis shabu-shabu dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Hab).

0 Komentar:

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.