> Kriminal, Penghilangan Ayat Tembakau dalam UU Kesehatan | Prigibeach Trenggalek

Kriminal, Penghilangan Ayat Tembakau dalam UU Kesehatan

Penghapusan ayat dalam undang-undang kesehatan merupakan tindak kriminal, oleh karena itu harus diadakan penyelidikan dari mulai Pimpinan DPR sampai staf administrasi. Demikian diungkapkan David ML Tobing, praktisi hukum dan pengacara di dalam konferensi pers di Kantor ICW, Jumat 16 Oktober 2009. Lebih lanjut Ia juga akan segera melanjutkannya melalui laporan ke Kepolisian Republik Indonesia minggu depan karena sudah ada beberapa pihak yang akan bersaksi. Lebih jauh lagi ia juga menilai perlunya revisi UU No.10 Tahun 2004 mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang ia nilai banyak memiliki kekurangan, karena kasus yang serupa sudah terjadi beberapa kali sebelumnya.

Konferensi pers ini dimaksudkan membahas rencana gugatan dan pelaporan hilangnya ayat tembakau dalam UU Kesehatan ke Kepolisian Republik Indonesia. Dalam konferensi pers ini, juga dihadiri oleh perwakilan beberapa organisasi seperti ICW (Indonesia Corruption Watch) diwakili oleh Ade Irawan, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) diwakili oleh Tulus Abadi, dan TCSC (Tobacco Control Support Center) yang diwakili oleh Setyo Budiantoro. Selain itu dihadiri juga oleh mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kartono Mohammad.

Seperti diketahui, telah terjadi penghilangan ayat mengenai tembakau yang terdapat pada pasal 113 UU Kesehatan. Pada waktu disahkannya pada Sidang Paripurna, Pasal 113 masih berisi 3 ayat, namun pada waktu dikirimkan ke Presiden untuk ditandatangani, ternyata pasal tersebut hanya berisi 2 ayat, dimana ayat 2 yang sebelumnya sudah disahkan melalui sidang Paripurna ternyata dihapus.

“ Undang-undang yang sah adalah jika disetujui oleh DPR dan Presiden pada Sidang Paripurna,” ujar David Tobing.

Sementara itu menanggapi pertanyaan wartawan mengenai aktor dibalik pengahpusan ayat tembakau dalam Pasal 113 UU Kesehatan, Pakar Kesehatan Kartono Mohammad mengatakan, “Ada keterlibatan pejabat tinggi terkait, kasus ini bukan masalah kesekertariatan atau teknis.” ujarnya.

Hal ini seakan-akan mengamini pernyataan Tulus Abadi dari YLKI, yang pada kesempatan ini juga mengemukakan dugaan keterlibatan pejabat tinggi di DPR, departemen kesehatan ataupun di sekretariat negara yang saling lempar tanggung jawab perihal kasus ini. Dikemukakan lagi bahwa secara jelas kasus ini adalah sebuah konspirasi dan kesengajaan tingkat tinggi. Sementara itu Setyo Budiantoro dari TCSC melihat masalah penghapusan ayat tembakau dalam Pasal 113 UU Kesehatan sebagai adanya sebuah kesepakatan yang melibatkan elit di DPR. Lanjutnya ia juga mengemukakan bahwa kasus serupa juga terjadi pada tahun 1992 terhadap UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.

Berdasarkan hal tersebut maka beberapa organisasi terkait seperti ICW (Indonesia Corruption Watch), YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), ITCN (Indonesia Tobacco Control Network) dan Komnas Anak menuntut kepada DPR RI dan Presiden Republik Indonesia untuk tidak menandatangani UU Kesehatan dan mengembalikan ayat yang dihilngkan sesuai dengan aslinya sebagaimana yang telah disahkan oleh rapat paripurna DPR. Selain itu juga menuntut kepada Badan Kehormatan DPR RI untuk melakukan pengusutan terhadap kasus ini.

(sumber: ICW)


0 Komentar:

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.