> Uang Korupsi, Kejari Sidoarjo Pesimis Kembalikan Kerugian Negara | Prigibeach Trenggalek

Uang Korupsi, Kejari Sidoarjo Pesimis Kembalikan Kerugian Negara

Sidoarjo, PrigiBeach.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pesimistis bisa mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi dana sumber daya manusia (SDM) DPRD Sidoarjo periode 1999-2004, seratus persen.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sidoarjo, Sugeng Riyanta, Sabtu, mengatakan, dari kerugian negara sebesar Rp 21,487 miliar hanya secuil saja yang bisa kembali. "Pengembalian kerugian negara yang sudah disetorkan ke kas negara, nilainya sekitar Rp 3 miliar. Itu dalam bentuk uang tunai. Masih ada lagi barang-barang sitaan dalam kasus itu yang masih belum dilelang. Kalau ditotal, yang bisa kembali paling banter cuma sekitar 15 persennya saja," katanya.

Ia mengemukakan, saat ini Kejari Sidoarjo sudah membentuk tim untuk memburu harta para terpidana korupsi tersebut guna mengupayakan pengembalian kerugian negara. Tim itu baru akan bergerak sebulan mendatang, menunggu kesanggupan masing-masing terpidana untuk mengembalikan kerugian negara.

Untuk sementara ini, dari seluruh terpidana kasus korupsi tersebut, baru Utsman Ihsan, M. Imron Syukur, dan Arly Fauzi yang sudah memenuhi kewajibannya membayar pengembalian kerugian negara. Sehingga mereka tidak perlu menjalani tambahan hukuman badan.

"Untuk yang lainnya, sudah ditetapkan oleh pengadilan bahwa sebulan setelah putusannya, dan mereka tidak sanggup membayar kewajiban pengembalian kerugian negara, maka harus menjalani hukuman subsider (hukuman badan, Red). Dan harta benda mereka disita untuk mengembalikan kerugian negara," katanya.

Ia menjelaskan, barang bukti berupa uang sebesar Rp2,728 miliar yang disimpan di Bank Jatim Cabang Sidoarjo dalam rekening atas nama Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, sudah dieksekusi Rabu (14/10). Saat itu juga uang tersebut disetor ke kas negara.

PN (Sidoarjo) menyerahkan uang itu dalam bentuk uang tunai. Karena jumlahnya banyak sekali, pihaknya tidak menghitung secara pasti, tapi dalam tanda bukti transfer nilainya sudah pas Rp2,728 miliar. "Jadi kalau ada kekurangan dari fisik uang, ya pihak bank yang bertanggung jawab," katanya menjelaskan.

Ia menerangkan, dalam putusan pengadilan, ada tiga sertifikat yang dikembalikan kepada terpidana, yakni sertifikat atas nama Ato`i Towali, Sumi Harsono, dan Abdul Shomad Mahfudz. Namun Sugeng menegaskan bahwa sertifikat kejaksaan itu akan langsung disita eksekusi oleh Kejari, guna mengembalikan kerugian negara.(*)

0 Komentar:

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.