> Kuasa Pengguna Anggaran Masih Bisa Tersenyum | Prigibeach Trenggalek

Kuasa Pengguna Anggaran Masih Bisa Tersenyum

  • Lima Pion Dikorbankan Demi Sebuah Konspirasi
Trenggalek, Prigi Beach

Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek akhirnya menetapkan lima tersangka baru untuk kasus dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi (IT) di Pengolahan Data Elektronik (PDE) pada Sekretariat Pemkab Trenggalek. Kelimanya adalah ketua, sekretaris dan anggota tim pemeriksa barang, yakni Alek Hendri Sudiro, Sujanto, Danduk Yanu Setyawan, Imam Maksum dan Sutrisno.

Kajari Trenggalek Fentje E. Loway,SH,MH yang di wakili jubirnya Kasi Pidsus Janes Mamangkey,SH membenarkan penetapan lima orang tersangka tersebut. Kelima tersangka ini juga sudah diperiksa sejak senin lalu. “Senin lalu kita periksa pada dua orang, dilanjutkan kemarin (dua hari lalu) tiga tersangka yag lain,” kata Janes saat pers rilis di ruang kerjanya kemarin.

Dijelaskan Janes, Kelima tersangka ini adalah orang yang paling dekat atau bersentuhan langsung dalam proses pengadaan. Mereka dengan kedudukan masing-masing sebagai panitia, hingga menyebabkan terjadinya pembayaran dana proyek kepada rekanan mencapai setara 100 persen pengerjaan proyek. “Padahal dari hasil penyidikan, proses pengadaan barang belum rampung, Bahkan sampai saat ini barang tersebut tidak berfungsi” Imbuh Janes.

Pada proses penyelidikan yang berlansung hampir setahun tersebut, proses pengadaan IT pada Sekretariat Pemkab Trenggalek ini akhirnya disidik Kejaksaan Negeri Trenggalek. Pasalnya diduga ada kerugian negara mencapai 600 jutaan. Ini terjadi setelah rekanan proyek menerima dana proyek mencapai Rp 1,4 miliar. Padahal diduga beberapa item dari proyek belum kelas dikerjakan, bahkan sebagian besar menyalahi spek serta banyak yang juga belum dilaksanakan dalam pengerjaannya.

Kini dua rekanan yang menjadi terdakwa, Nuryanto dan Hamid Subagyo masih menjadi tahanan luar. Keduanya masih mengikuti persidangan demi persidangan. Atas penetapan terdakwa terhadap Hamid, pernah disoal Krisna Budi, penasihat hukum Hamid Subagio. Dia menganggap jaksa salah bidik. Sebab seharusnya yang justru harus bertanggung jawab adalah pengguna anggaran.

Hal yang hampir senada disampaikan oleh Budi Untoro dari LSM Jack Centre Korwil Ex-Karesidenan Kediri. “Namun, biar bagaimana pun Nuryanto dan Hamid Subagyo harus tetap mempertanggungjawabkan kinerjanya sesuai dengan kontrak kerja yang telah ditandatangani. Sementara kelima tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejaksaan, menurut kami hanyalah pion-pion yang hendak dikorbankan oleh Kuasa Pengguna Anggaran”, ujar Budi.

Selanjutnya, Krisna menilai tidak ada yang salah dari penerimaan dana oleh kliennya. Sebab yang berkewenangan mengeluarkan anggaran adalah dari panitia dan pengguna anggaran. Sementara dalam sidang, kedua terdakwa, diketahui panitia pemeriksa barang menandatangani berita acara pemeriksaan barang. Sehingga anggaran bisa dicairkan.

Kini penyidik tengah berusaha merampungkan berkas perkara. Alat bukti berupa keteranga para saksi dan bukti lain sudah didapatkan penyidik. “Mereka kami anggap yang paling langsung berhubungan dengan proses pengadaan. Kalau mereka mengatakan terpaksa melakukan karena dibawah tekanan. Ini bisa dibuktikan di persidangan,” kata Janes. -bersambung- (PB).

0 Komentar:

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.