Kediri, PrigiBeach
Satuan Reskrim Polresta Kediri menggerebek sebuah gudang pengoplosan pupuk illegal alias belum mengantongi izin di Jl. Penanggungan, Kecamatan Mojoroto, Kediri.
Dari gudang bernama PT Pertani (persero) itu sejumlah bahan baku pembuat pupuk yang bernaung diatas nama PT Formitra Multi Perkasa diamankan. Diantaraya, 125 ton NPK, 50 ton generator, 3 jerigen solar, 3 mesin jahir, 1 timbangan, dan 30 ribu karung kosong. Kasus ini tengah ditangani Polresta Kediri.
"Berawal dari kecurigaan anggota pada aktivitas bongkar muat setiap hari, akhirnya petugas menyelidikinya.Ternyata, ada kegiatan produksi di dalamnya. Ironisnya, kegiatan itu belum berizin," ungkap Kapolresta Kediri AKBP Rastra Gunawan, Sabtu (3/10/2009).
Lebih lanjut dijelaskan AKBP Rastra Gunawan, sejumlah barang bukti yang diamankan petugas tersebut, rencananya akan dioplos alias dicampur menjadi pupuk baru dengan nama pupuk NPK cap Kuda Laut. Sampai saat ini, imbuh AKBP Rastra Gunawan, petugas masih mengembangkan dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi.
Data yang diperoleh PrigiBeach.com, Direktur dari PT. Formitra Multi Prakasa itu adalah Agus Erwanto (40), warga jalan kKlapa Buncit No 6, Jakarta. "Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal 24 (1) UURI No.5 tahun 1984 tntnag perindustrian, dan pasal 55 UU no 22 tahun 2004 tentnag migas. belum ditahan.
Sementara itu, menurut keterangan salah satu mandor di lokasi mengatakan, kegiatan pengoplosan (produksi) itu baru berjalan sejak 8 September 2009 kemarin, dan saat ini proses izin masih diurus. (nng/PB)
Satuan Reskrim Polresta Kediri menggerebek sebuah gudang pengoplosan pupuk illegal alias belum mengantongi izin di Jl. Penanggungan, Kecamatan Mojoroto, Kediri.
Dari gudang bernama PT Pertani (persero) itu sejumlah bahan baku pembuat pupuk yang bernaung diatas nama PT Formitra Multi Perkasa diamankan. Diantaraya, 125 ton NPK, 50 ton generator, 3 jerigen solar, 3 mesin jahir, 1 timbangan, dan 30 ribu karung kosong. Kasus ini tengah ditangani Polresta Kediri.
"Berawal dari kecurigaan anggota pada aktivitas bongkar muat setiap hari, akhirnya petugas menyelidikinya.Ternyata, ada kegiatan produksi di dalamnya. Ironisnya, kegiatan itu belum berizin," ungkap Kapolresta Kediri AKBP Rastra Gunawan, Sabtu (3/10/2009).
Lebih lanjut dijelaskan AKBP Rastra Gunawan, sejumlah barang bukti yang diamankan petugas tersebut, rencananya akan dioplos alias dicampur menjadi pupuk baru dengan nama pupuk NPK cap Kuda Laut. Sampai saat ini, imbuh AKBP Rastra Gunawan, petugas masih mengembangkan dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi.
Data yang diperoleh PrigiBeach.com, Direktur dari PT. Formitra Multi Prakasa itu adalah Agus Erwanto (40), warga jalan kKlapa Buncit No 6, Jakarta. "Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal 24 (1) UURI No.5 tahun 1984 tntnag perindustrian, dan pasal 55 UU no 22 tahun 2004 tentnag migas. belum ditahan.
Sementara itu, menurut keterangan salah satu mandor di lokasi mengatakan, kegiatan pengoplosan (produksi) itu baru berjalan sejak 8 September 2009 kemarin, dan saat ini proses izin masih diurus. (nng/PB)
0 Komentar:
Posting Komentar
Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.