> Prmprop Fasilitasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | Prigibeach Trenggalek

Prmprop Fasilitasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa


Dari kiri ke kanan : H. Soeharto, Drs. H. Syaifullah Yusuf, dan Drs. H. Suyono

Trenggalek, PrigiBeach.com

Untuk meningkatkan sumber daya manusia aparatur pemerintah desa, Pemerintah Propinsi Jawa Timur menggelar acara Fasilitasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Trenggalek, bertempat di Pendopo Agung Kabupaten Trenggalek, Selasa 6 Oktober 2009. Acara yang diikuti oleh seluruh kepala desa dan ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) se-Kabupaten Trenggalek ini, dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Drs. H. Syaifullah Yusuf, Bupati Trenggalek, H. Soeharto, Muspida Kabupaten Trenggalek, dan Kepala SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

Asisten Pemerintahan Pemprop Jatim, Drs. H. Suyono dalam laporannya mengatakan bahwa Fasilitasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan implementasi tugas pemerintah propinsi dalam rangka membina dan mengawasi jalannya roda pemerintahan desa, sehingga tercipta sinergi yang baik antara kepala desa, BPD, dan perangkat desa lainnya.

Bupati Trenggalek, H. Soeharto, dalam sambutan selamat datangnya menyampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan otonomi desa sebagai ujung tombak otonomi daerah, Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah menetapkan empat hal pokok yang menjadi fokus perhatian penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu: aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan, aspek sumber daya manusia, dan aspek kesejahteraan.

Selain itu, pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Trenggalek telah berlangsung sejak tahun 2007, dan pada tahun 2009 jumlah ADD mencapai Rp. 14, 5 M, dimana jumlah penerimaan ADD masing-masing desa bervariasi antara Rp. 80 juta hingga Rp. 126 juta, lanjut Bupati Trenggalek. H. Soeharto.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Drs. H. Syaifullah Yusuf, yang membuka acara ini dalam sambutannya menyampaikan bahwa perlu adanya sinkronisasi dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa sehingga kinerja pemerintahan yang tujuan akhirnya untuk melayani masyarakat dapat berjalan dengan baik.

Wakil Gubernur Jawa Timur, menambahkan bahwa suatu desa dapat maju bila setiap tahun masing-masing desa setidaknya mendapat dana sebesar Rp. 1 M, yang harus berjalan 3 tahun berturut-turut. Untuk mewujudkan hal tersebut, saat ini DPR sedang memperjuangkan salah satu pasal di RUU Pedesaan tentang anggaran negara untuk pengembangan desa. Dalam pasal tersebut setiap tahun desa mendapatkan 15% dari APBN.(pbc)

0 Komentar:

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.