> Pungli Retribusi Parkir | Prigibeach Trenggalek

Pungli Retribusi Parkir

  • 'Peti Eskan' Kasus Pungli Retribusi Parkir, Polresta Blitar Didemo

Blitar, PrigiBeach.com

Senin (12/10) puluhan massa melakukan aksi demo di Polres Blitar. Mereka tergabung dalam aliansi aktivis Komite Rakyat Pembrantas Korupsi (KRPK), yang mempertanyakan informasi SP3 (Surat Penghentian Pemeriksaan Perkara) dari kasus yang telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 500 juta. Dan menilai pihak kepolisian berusaha menutupi alias 'memeti eskan' kasus pungutan liar (pungli) retribusi parkir berlangganan.

Moh Triyanto, selaku koordinator aksi mengatakan, kasus tersebut ditengarai dipermainkan karena tidak ada tindak lanjut dari kepolisian, padahal bukti-bukti telah didapatkan polisi yakni berupa, karcis berlangganan, stiker, kuitansi dan keterangan 20 orang saksi sejak Juni 2008 lalu

“Berdasarkan informasi telah terbit SP3 kasus itu. Oleh karena itu, kita datang kemari untuk menanyakan alasan membekukan kasus ini, “ kata Triyanto yang mengaku sangat aneh terhadap kasus yang terungkap sejak tahun 2008 lalu itu.

Sekedar diketahui, tindakan Dinas Perhubungan Pemkot Blitar menarik retribusi parkir berlangganan kepada masyarakat sejak tahun 2003 hingga 2007, adalah ilegal. Hal itu mengingat Peratutan Daerah (Perda) No 11 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Retribusi Parkir di Tepi jalan Umum, baru terbit pada tahun 2007. Begitu juga dengan Peraturan Walikota No 17 Tahun 2007 yang mengatur soal itu.

Massa yang datang langsung ditemui Kasat Reskrim Polresta Blitar Ajun Komisaris Polisi Purdiyanto. Mantan Kasat Reskrim Polresta Kediri itu membantah adanya SP3. Menurut perwira yang sempat menjadi pengawas penyidik Polwil Kediri ini, kasus dugaan pungli retribusi parker masih berjalan, walau diakui belum ada tersangka. (nng/pbc)

0 Komentar:

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.