JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Konstitusi Akil Mochtar berpendapat, Anggodo Widjojo seharusnya tak diperiksa oleh pihak kepolisian. Perbincangannya dengan sejumlah orang yang diduga petinggi kepolisian dan kejaksaan dinilai menyebabkan gesekan konflik kepentingan dalam pemeriksaan yang bersangkutan.
"Susahnya, oknum Bareskrim adalah unsur terkait, kejaksaan juga terkait. Mereka pula yang melakukan pemeriksaan. Rakyat akan bilang, 'Ini sandiwara saja'. Pasti enggak terbukti," kata Akil kepada wartawan, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/11).
Sinyalemen ketidakyakinan atas proses yang dilakukan polisi, menurut dia, hampir terjawab. "Semuanya hampir terjawab. Polisi bilang susah, tidak ada bukti. Bagaimana pula dia (oknum polisi) yang bermasalah, dia yang periksa di sana," ungkapnya.
Seharusnya, kasus Anggodo ditangani oleh tim pencari fakta yang dibentuk oleh Presiden. Akan tetapi, dengan formasi dan kewenangan yang ada sekarang, tim perlu diperkuat oleh unsur kepolisian dan kejaksaan. "Masalahnya, TPF yang ada sekarang perlu diberikan kewenangan lebih seperti Timtas Tipikor (Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), ada unsur kejaksaan dan kepolisian. Sehingga, berhak melakukan penyidikan," kata Akil.
Jika tak ditindaklanjuti dengan cepat, mantan politisi Partai Golkar ini khawatir, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan kejaksaan akan semakin meluntur.
0 Komentar:
Posting Komentar
Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.