> Kasus Korupsi P2SEM, Koordinator PNC Terancam DPO | Prigibeach Trenggalek

Kasus Korupsi P2SEM, Koordinator PNC Terancam DPO


GRESIK - SURYA- Koordinator LSM Paguyuban Nelayan Campurejo (PNC) Kecamatan Panceng Edi Utomo terancam dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik Kejari Gresik. Lantaran dia sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan kejari untuk diperiksa dalam kasus program penanganan sosial ekonomi masyarakat (P2SEM).

Namun, Kepala Kejari Gresik Teuku Abdul Djalil mengaku tetap akan memanggil tersangka. “Saya tidak tahu, apakah panggilan itu tidak sampai di rumahnya atau gimana. Sebab, selama tiga kali kami panggil, ternyata tidak ada konfirmasi,” ujar Djalil, Selasa (3/11).

Sumber lainnya menyebutkan, Edi Utomo yang tercatat sebagai mahasiswa akhir salah satu PTN ternama di Surabaya, tidak memenuhi panggilan penyidik karena menuntaskan studinya. Tapi alasan itu dibantah sejumlah penyidik, karena Edi dinilai tidak kooperatif. Bahkan saat dihubungi ke ponselnya, yang menjawab seorang perempuan dan mengaku salah sambung.

Melalui PNC Kecamatan Panceng, Edi Utomo mendapat kucuran dana P2SEM sebesar Rp 50 juta. Berdasar hasil audit BPKP Jawa Timur, seperti pernah diungkap anggota penyidik Lilik Indahwati, ternyata pemanfaatan dana itu fiktif atau tidak direalisasikan. Sehingga negara dirugikan Rp 50 juta.

Berbeda dengan LSM Corporate Social Responsibility Centre (CSRC), yang mendapat kucuran Rp 200 juta. Kendati sudah dilakukan pemeriksaan puluhan saksi, namun masih menunggu hasil audit BPKP. Hanya, penyidik sudah menetapkan Isa Wahyudi, selaku koordinator, sebagai tersangka.

Pada bagian lain, dukungan untuk memeriksa ulang atas 30 lembaga penyalur P2SEM datang dari LSM Gresik Corruption Watch (GCW) dan LIRa Gresik. Koordinator GCW Totok Budi Harsono mensinyalir, adanya ketidakberesan dalam penyelidikan yang dilakukan tim intelejen Kejari Gresik. Sebab, dari 32 lembaga penerima P2SEM, ternyata hanya dua lembaga yang ditetapkan sebagai tersangka dan itupun dana yang diterima relatif kecil.

“Seperti LSM PCP Panceng yang hanya Rp 50 juta dan CSRC yang menerima Rp 200 juta. Sementara lembaga lain, seperti IREA dapat Rp 350 juta, LSM Mitra Masyarakat menerima Rp 150 juta dan Yayasan Nurul Iman yang dapat Rp 400 juta tidak tersentuh samasekali,” tukas dia.

Bupati LSM LIRa Gresik Khoirul Anam meminta Kajari Gresik harus berani mengungkap hasil pemeriksaan terdahulu. Bila penyelidikan atas 32 lembaga penerima P2SEM tidak ditemukan penyimpangan dan hanya dua saja yang menyimpang harus dijelaskan secara terbuka. “Tapi kami tetap yakin, yang menyimpangkan dana P2SEM bukan hanya LSM CSRC dan PNC saja, tetapi yang lainnya juga,” ungkap Anam.

Sementara itu, penelusuran kantor penerima P2SEM LSM Mitra Masyarakat, yang tercatat di Jl dr Soetomo II/67A Kelurahan Tlogopatut, Kecamatan Gresik, tidak ditemukan papan nama dan aktivitas. Menurut warga sekitar, rumah tersebut hanyalah rumahtangga dan bukan kantor. san

0 Komentar:

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.