> Tim Minta Polri Menahan Anggodo | Prigibeach Trenggalek

Tim Minta Polri Menahan Anggodo




JAKARATA, KOMPAS.com - Tim Independen Klarifikasi Fakta dan Proses Hukum Kasus Wakil Ketua (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Selasa (3/11), meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia menahan Anggodo Widjojo. Anggodo adalah adik tersangka kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo, yang juga buronan KPK.

Demikian dikatakan anggota tim, Todung Mulya Lubis, di Jakarta. Permintaan itu disampaikan tim dalam pertemuan dengan Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri dan jajarannya, semalam.

Semalam, Anggodo disertai penasihat hukumnya, Bonaran Situmeang, ke Mabes Polri. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Nanan Soekarna memastikan Anggodo dimintai keterangan di Mabes Polri. Anggodo sampai pukul 23.30 belum meninggalkan Mabes Polri.

Terkait kemungkinan Anggodo ditahan, Nanan menyatakan itu tergantung hasil pemeriksaan. Namun, penyidik memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memeriksanya.

Namun, Mulya Lubis menegaskan, pada pertemuan dengan tim, Kepala Polri memastikan penyidik akan ”mengambil” Anggodo. ”Itu bahasa lain saja dari Kepala Polri. Tetapi, Anggodo sebaiknya memang ditahan. Kalau tidak, orang berspekulasi ia masih bisa memengaruhi penegak hukum yang lain,” katanya.

Menurut Mulya Lubis, pernyataan Anggodo yang tersadap KPK dan diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi, dan mereka yang tersadap lainnya, bisa dipersepsikan melecehkan penegak hukum, khususnya Polri dan kejaksaan. Polri dan kejaksaan harus menunjukkan komitmen untuk memperbaiki diri. Jika tidak melakukan langkah tegas, dikhawatirkan Polri dan kejaksaan justru semakin terpuruk.

Secara terpisah, Selasa, hakim konstitusi Akil Mochtar juga menyarankan tim agar segera memanggil Anggodo. Dari rekaman, Anggodo bisa diduga sebagai pihak yang berperan penting dalam mengatur perkara yang menimpa Chandra dan Bibit.

”Anggodo harus dipanggil pertama kali. Tim harus bergerak cepat dan tak terpaku pada urusan prosedur,” kata Akil.

Sementara itu, Ketua Tim Adnan Buyung Nasution menyebutkan, tim merekomendasikan kepada Kepala Polri untuk menonaktifkan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji. Tim meminta penahanan Bibit dan Chandra ditangguhkan pula.(ana/aik/tri/win/wer/den/bee/tra)

0 Komentar:

Posting Komentar

Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.