Rabu, 04 November 2009 10:34:45 WIB
Reporter : Ida Akbar
Surabaya (beritajatim.com) - Meski mengharapkan bisa membebaskan Ketua KPN non-aktif Bibit dan Chandra dari jerat hukum, namun tim pengacara KPK merasa bersyukur bisa mendapatkan penangguhan penahanan dari pihak kepolisian.
Dalam pertemuan dengan Kapolri, tim penasihan KPK sempat meminta agar kepolisian langsung mengeluarkan SP3 (surat Perintah Penghentian Penyelidikan) Bibit dan Chandra. Namun Kapolri Bambang Hendarso Danuri menolak memberikan SP3.
"Saya sempat mengatakan pada Kapolri agar mengeluarkan SP3 untuk Bibit dan Chandra, tetapi Kapolri menolak. Alasannya, berkas kasus ini sudah di Kejaksaan Agung," kata Ketua Tim Kuasa Hukum KPK, Trimoelja D Soerjadi kepada Lucky Lokononto (beritajatim.com) dan Ayu Mararani (Trijaya FM) dalam Surabaya First Channel, Rabu (4/10/2009) pagi tadi.
Menurut Trimoelja, sejatinya masih ada peluang bagi Chandra dan Bibit untuk mendapatkan SP3. Alasannya, berkas yang dikirimkan kepolisian ke Kejaksaan Agung telah dikembalikan lagi untuk disempurnakan (P19).
"Berkas kepolisian sudah dua kali dikembalikan oleh Kejaksaan Agung. Sekarang kita lihat saja apakah kepolisian bisa menyempurkana berkas sesui permintaan Kejaksaan Agung," katanya.
Lepas dari ditolaknya permohonan SP3 oleh Kapolri, pengacara papan atas Surabaya ini mengaku lega karena bisa memperoleh penangguhan penahanan Bibit dan Chandra. "Pak Bibit menerima dua kado istimewa. Pertama bisa mendapat penangguhan penahanan, dan kedua Anggodo ditangkap kepolisian," katanya.
Pada bagian lain, Trimoelja kian meyakini Bibit dan Chandra tidak menerima suap apalagi memeras Anggoro dalam kasus Masaro. Ia merasa prihatin atas praktik calo perkara atau makelar kasus yang demikian mudah mengatur proses hukum di Indonesia. (dek)
0 Komentar:
Posting Komentar
Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.