Kediri, PrigiBeach.com
Mario Yoga Setiawan (19), warga Desa/Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri ditangkap polisi. Pemuda yang mengaku bekerja di salah satu perusahaan periklanan itu terbukti membawa kabur Bunga (15), bukan nama sebenarnya, seorang siswi salah satu SMA di Kota Kediri
Saat ini Mario tengah mendekam di sel tahanan Polresta Kediri, sedangkan kasusnya ditangani Unit Pengaduan Perempuan dan Anak (PPA). "Kami tangkap pelaku setelah sebelumnya kita sanggong di kos-kosan korban di Kelurahan Bandar, Gg II B, Kecamatan Mojoroto," ujar Kanit PPA Polresta Kediri Ipda Cristin, Rabu (4/11/2009)
Lebih lanjut dijelaskan Cristin, berdasarkan hasil pemeriksaan, selama dua bulan berpacaran, pelaku mengaku telah berulang kali menyetubuhi Bunga. "Dari pengakuannya sebanyak 3 kali, namun dari hasil penyelidikan sebanyak 5 kali, dan saat ini tengah kami dalami," terang Cristin, menjelaskan.
Sementara penyanggongan itu sendiri berawal dari aduan orang tua Bunga. "Saat Parno menelpon HP korban, yang mengangkat adalah seorang laki-laki, dan memberitahukan jika korban tengah pergi ke Malang. Kemudian Parno melapor ke polisi, dan kita menyanggongnya," cerita Cristin.
Akibat perbuatannya, Mario dijerat UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ary)
0 Komentar:
Posting Komentar
Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.