Pengunduran diri Kabareskrim Komjen Susno Duadji dan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga dinilai tidak cukup. Meski mundur, Susno dan Ritonga tetap harus diproses hukum. Desakan itu makin kencang.
"Secara etik dan moral seharusnya mengundurkan diri. Karena kita lihat Bareskrim bisa berkomunikasi dengan orang yang menjadi DPO. Jadi itu sudah pada tempatnya," kata Ketua DPP Bidang Hukum PPP Lukman Hakim Saefuddin.
Hal ini disampaikan dia dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2009).
Menurut dia, secara hukum harus terus ditelusuri ada tidaknya unsur tindak pidana yang diduga dilakukan Susno dan Ritonga.
Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri membenarkan bahwa Susno akan mundur. Demikian pula dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang memastikan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga juga mengundurkan diri karena tidak mau menjadi beban bagi institusinya.
Sejumlah tokoh sebelumnya telah meminta agar Susno dan Ritonga tetap diproses hukum meskipun telah mengundurkan diri. Desakan ini antara lain disuarakan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie dan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
0 Komentar:
Posting Komentar
Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.