Malang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, dibantu oleh ProFauna Indonesia dan Humane Society International (HSI), berhasil menyita sebanyak 38 satwa langka yang diperdagangkan secara ilegal di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Juru bicara ProFauna Indonesia, Radius Nursidi, yang membantu pihak Polda Jatim dalam penyitaan itu, Kamis, melalui keterangan persnya di Kota Malang mengatakan, satwa langka yang disita meliputi, 21 ekor kukang (Nycticebus coucang), 15 ekor lutung jawa (Trachypithecus auratus), 1 ekor elang laut (Haliaeetus leucogaster) dan 1 ekor kucing hutan (Felis bengalensis) .
Dikatakannya, satwa-satwa langka itu disita dari Jalan Raya Ngawi dekat Tugu Monumen R Soerjo. Sebelumnya, di sepanjang jalan itu dikenal sebagai lokasi perdagangan primata seperti kukang dan lutung.
"Primata yang dilindungi undang-undang itu selama bertahun-tahun dijual bebas di tepi jalan raya Ngawi," katanya.
Ia menjelaskan, Polda Jatim melakukan penyitaan setelah mendapat laporan dari ProFauna Indonesia. Dengan laporan dan penyitaan ini, diharapkan aparat dapat menghentikan perdagangan satwa yang dilindungi di Ngawi.
Selain menyita puluhan satwa, Polda Jatim juga menahan seorang tersangka pelaku perdagangan satwa dilindungi bernama Sumadi.
"Pedagang ini sering menjual primata dilindungi seperti kukang dan lutung per ekor dengan harga sekitar Rp75 ribu hingga Rp250 ribu, sedangkan lutung Jawa dijual seharga Rp200 ribu," katanya.
Dia menjelaskan, ProFauna menyambut baik tindakan tegas dan cepat dari Polda Jatim untuk menangani perdagangan satwa di Ngawi tersebut.
Perdagangan satwa dilindungi, melanggar UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Jadi, tindakan Polda Jatim menyita dan menahan tersangka adalah sebuah tindakan yang tepat dan patut dihargai," katanya.
Sementara itu, berdasarkan survei laporan terakhir ProFauna Indonesia di 70 pasar burung di Pulau Jawa, menunjukan bahwa perdagangan satwa dilindungi masih tinggi. Salah satunya, di Pasar Kabupaten Ngawi ini.
0 Komentar:
Posting Komentar
Bila Anda suka dengan entry blog ini, sudilah menuliskan komentar di sini.
Terimakasih.